Pendakwah Khalid Basalamah Dipanggil KPK Terkait Kasus Haji

- KPK memanggil Ustaz Khalid Basalamah dan lima saksi lain terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
- Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
- Diduga kasus ini merugikan negara sebesar Rp1 triliun menurut perhitungan sementara internal KPK.
Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pendakwah Ustaz Khalid Basalamah. Dia dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan korupsi penentuan kuota dan peyelenggaraan haji 2023-2024.
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (2/9/2025).
1. KPK juga panggil Kepala BPKH

Selain Khalid Basalamah, KPK juga memanggil lima saksi lainnya. Mereka adalah Kepala BPKH Fadlul Imansyah, Deputi Keuangan BPKH Irwanto, Ketua Amphuri Firman Muhammad Nur, Staf PT Tisaga Multazam Utama Kushardono, dan Kepala Cabang Nur Ramadhan Wisata Surabaya Agus Andriyanto.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
2. KPK sudah terbitkan sprindik, belum tetapkan tersangka

KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) umum setelah melakukan gelar perkara pada Jumat, 8 Agustus 2025. Meski sudah memulai penyidikan, belum ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no 20/2021 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
3. Kerugian negara Rp1 triliun

Berdasarkan perhitungan sementara internal KPK, diduga kasus ini merugikan negara Rp1 triliun. Namun, hitungan ini belum melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan.