Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk pengujian materiil UU Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945.
  • Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif ILDES, menegaskan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat tidak diaturnya jabatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara.
  • Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan wakil menteri, yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang MK pada Senin (5/5/2025).

Permohonan ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menegaskan kembali kedudukannya sebagai warga negara yang kerap mencari keadilan melalui MK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di