Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
UU Kementerian Negara Digugat ke MK, Minta Wamen Tak Rangkap Jabatan

Gedung Mahkamah Konstitusi (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan untuk pengujian materiil UU Kementerian Negara terhadap UUD NRI Tahun 1945.
- Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif ILDES, menegaskan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan akibat tidak diaturnya jabatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara.
- Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 23 UU Kementerian Negara yang melarang rangkap jabatan wakil menteri, yang dinilai bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 21/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) di Ruang Sidang MK pada Senin (5/5/2025).
Permohonan ini diajukan oleh Juhaidy Rizaldy Roringkon, Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES). Dalam sidang yang beragenda pemeriksaan perbaikan permohonan tersebut, Pemohon menegaskan kembali kedudukannya sebagai warga negara yang kerap mencari keadilan melalui MK.
Editorial Team
EditorDwifantya Aquina
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us