Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.
Salah satu poin yang disepakati DPR dan pemerintah adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Poin itu termaktub dalam Pasal 30 ayat 5:
(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;
b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan
c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.
Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.
Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.
Lalu, kapan Kapolri Listyo Sigit pensiun sesuai UU Polri yang baru?
