Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
UU Polri: Jenderal Listyo Sigit Jabat Kapolri hingga 2029, Bisa Lebih
Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • DPR RI resmi mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang yang mengubah batas usia pensiun anggota kepolisian, termasuk perwira tinggi bintang empat hingga 60 tahun dan bisa diperpanjang satu tahun.
  • Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diperkirakan menjabat hingga 2029 sesuai aturan baru, bahkan bisa lebih lama jika ada keputusan presiden terkait perpanjangan masa jabatan.
  • Pengesahan UU Polri disetujui seluruh fraksi DPR dengan delapan poin utama pembahasan, mencakup transformasi Polri, penguatan pengawasan, netralitas, serta penyesuaian sistem karier dan pendidikan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
DPR dan pemerintah setuju bikin aturan baru buat polisi. Sekarang polisi boleh kerja sampai umur 60 tahun, kalau jenderal bintang empat bisa tambah satu tahun lagi kalau presiden mau. Pak Jenderal Listyo Sigit yang jadi Kapolri dari tahun 2021 bisa terus kerja sampai tahun 2029, malah bisa lebih lama kalau dibutuhkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rapat paripurna ke-21 DPR RI Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Salah satu poin yang disepakati DPR dan pemerintah adalah perubahan batas usia pensiun anggota kepolisian. Poin itu termaktub dalam Pasal 30 ayat 5:

(5) Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

a. tamtama dan bintara paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun;

b. perwira pertama, perwira menengah dan perwira tinggi paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

c. khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) usia pensiun paling tinggi 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden.

Dalam UU Polri yang lama, seluruh anggota Polri memiliki batas usia pensiun paling tinggi 58 tahun tanpa membedakan jenjang kepangkatan.

Sementara itu, anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

Lalu, kapan Kapolri Listyo Sigit pensiun sesuai UU Polri yang baru?

1. Listyo Sigit jabat Kapolri hingga 2029 atau bisa lebih

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit (dok. Humas Polri)

Jenderal Listyo Sigit merupakan Kapolri sejak era kepemimpinan Presiden Joko “Jokowi” Widodo, tepatnya dimulai pada 27 Januari 2021, menggantikan Jenderal Pol Idham Azis.

Adapun usia pensiun polisi yang diatur dalam UU Polri yang baru adalah 60 tahun. Sedangkan pria kelahiran 5 Mei 1969 itu kini sudah berusia 57 tahun. Jika mengacu pada usia pensiun, Listyo masih dapat menjabat sebagai Kapolri sekitar tiga tahun lagi atau pensiun pada 2029.

Namun, usia pensiun Listyo Sigit sebagai Kapolri juga bisa bertambah, mengingat UU Polri yang baru terdapat ketentuan "sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden (keppres)".

2. Listyo Sigit jabat Kapolri terlama

Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit di lokasi pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Saat UU Polri yang baru disepakati DPR dan pemerintah pada Selasa, 9 Juni 2026, Listyo sudah menjabat sebagai pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara selama 5 tahun, 4 bulan, 13 hari atau 1.959 hari.

Masa jabatan yang mencapai lima tahun lebih membuat Listyo menjadi Kapolri terlama sepanjang era Reformasi, melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar yang memimpin Polri sejak 29 November 2001 hingga 7 Juli 2005.

Listyo Sigit juga sudah melalui dua masa kepresidenan, yakni Jokowi dan Presiden Prabowo Subianto.

3. RUU Polri disetujui seluruh fraksi

Hasil fgd tentang ruu polri dan tni akan diserahkan ke DPR RI.(IDN Times/Tangkapan layar@dprri)

Pengesahan ketentuan baru ini dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan. Sementara persetujuan dari pihak presiden disampaikan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco.

Kemudian disambut setuju peserta yang hadir. Dasco pun menanyakan hal tersebut sekali lagi, "Berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?"

"Setuju," sambut seluruh peserta sidang yang hadir.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan delapan poin penting pembahasan RUU Polri. Pertama mengenai, penegasan terhadap tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat.

Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan dengan pemanfaatan sistem teknologi dan informasi yang modern. Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem atau tata kelola dan pembinaan karir sumber daya manusia.

"Keempat penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat perlindungan dan pengayoman masyarakat penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan," ucap dia.

Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri dan ini acuannya juga adalah putusan-putusan MK.

Keenam pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.

Ketujuh, mengenai penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.

"Kedelapan penguatan dan fungsi serta kedudukan komisi kepolisian nasional," imbuh dia.

Editorial Team

Related Article