Revisi UU Polri: Usia Pensiun Kapolri Bisa 61 Tahun

- Pemerintah dan DPR sepakat merevisi UU Kepolisian, menetapkan usia pensiun bintara-tamtama maksimal 59 tahun, perwira hingga 60 tahun, dan Kapolri bisa diperpanjang sampai 61 tahun.
- Wamenkumham Eddy Hiariej menjelaskan perbedaan usia pensiun dimaksudkan agar ada motivasi bagi anggota Polri untuk meningkatkan pendidikan serta jenjang kepangkatan.
- Eddy menegaskan batas maksimal 61 tahun bagi perwira tinggi bintang empat sudah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi dan beban tugas di tubuh Polri.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR sepakat mengubah batas usia pensiun anggota Polri dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rapat panitia kerja (panja) yang digelar pada Senin (8/6/2026).
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej), awalnya mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama ditetapkan paling tinggi 59 tahun. Lalu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi paling tinggi 60 tahun.
"Yang berikutnya, pemberhentian anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia karena batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Ayat 2 huruf b diatur dengan ketentuan sebagai berikut: Tamtama dan Bintara paling tinggi 59 tahun. Perwira Pertama, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi paling tinggi 60 tahun," kata Eddy Hiariej saat membacakan usulan Pemerintah dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri, Senin (8/6/2026).
Selain itu, pemerintah turut mengusulkan ketentuan khusus bagi Perwira Tinggi (Pati) bintang empat dalam hal ini Kapolri.
"Khusus untuk Perwira Tinggi Bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang satu tahun sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden," ujar Eddy.
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, I Wayan Sudirta, meminta penjelasan dari Eddy tentang usulan tersebut. Sebab, rancangan yang sebelumnya disusun DPR menetapkan usia pensiun seluruh anggota Polri, baik bintara, tamtama maupun perwira, pada usia 60 tahun.
"Ada alasan yang setiap saat dan fakta di lapangan kita kekurangan bintara yang luar biasa banyak, Pak Wamen. Di beberapa daerah itu petugas-petugas kepolisian di desa itu merangkap dua desa, tiga desa," kata Wayan.
"Kenapa kita memensiunkan mereka lebih awal padahal perwira tinggi malah ditambah 60 bahkan bisa diperpanjang," lanjut dia.
Sementara itu, Eddy menjelaskan, pemerintah sengaja membedakan usia pensiun antara bintara-tamtama dan perwira. Menurut dia, jika seluruh anggota Polri memiliki usia pensiun yang sama, maka berpotensi menurunkan motivasi anggota untuk meningkatkan pendidikan dan jenjang kepangkatan.
"Kalau semuanya sama rata 60 sesungguhnya yang terjadi adalah demotivasi. Bintara dan tamtama akan mengatakan, 'kami tidak perlu sekolah untuk perwira toh pensiunnya sama dengan perwira 60 tahun," kata Eddy.
Di samping itu, kata dia, masa kerja bintara dan tamtama yang umumnya mulai berdinas sejak usia 18 tahun akan jauh lebih panjang dibandingkan perwira apabila usia pensiun disamakan.
"Semua aparatur sipil negara juga punya gradasi. Mohon maaf kami yang latar belakang akademisi itu kalau tidak doktor kemudian lektor habis di 60 tahun, doktor 65, guru besar 70," ujar guru besar UGM itu.
Selain itu, Eddy juga menyampaikan alasan menolak usulan agar usia pensiun anggota Polri bisa diperpanjang hingga 63 tahun. Menurut dia, batas usia maksimal 61 tahun untuk perwira tinggi bintang empat telah mempertimbangkan kebutuhan regenerasi di tubuh Polri.
"Mengapa kita tidak 63 tetapi kemudian maksimal hanya 61? Ini persoalan regenerasi sendiri di dalam tubuh Polri. Jadi itu sudah merupakan pertimbangan yang cukup komprehensif dengan melihat beban tugas, melihat kemudian bagaimana di lapangan sehingga kami memisahkan menjadi 59 dan 60," kata dia
Selanjutnya, Ketua Komisi III, Habiburokhman, mempersilakan anggota untuk menanggapi usulan pemerintah itu. Setelahnya, Habiburokhman menyetujui usulan tersebut.
"Iya, ikut pemerintah ya, tok," kata Habiburrokhman sambil mengetuk palu.















