Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Koalisi Sipil Tolak UU Polri Baru, Pemerintah Persilakan Gugat ke MK

Koalisi Sipil Tolak UU Polri Baru, Pemerintah Persilakan Gugat ke MK
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan masyarakat dapat menggugat UU Polri baru ke Mahkamah Konstitusi jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar.
  • Pemerintah menyatakan aturan teknis soal penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah untuk menyesuaikan kebutuhan kelembagaan.
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menekankan penempatan polisi di jabatan sipil harus melalui permintaan resmi, persetujuan KemenPANRB, dan mengikuti sistem seleksi terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej merespons penolakan sejumlah kelompok masyarakat sipil terhadap Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah ketentuan yang memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.

Kelompok masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memperluas keterlibatan aparat dalam birokrasi pemerintahan.

Menanggapi hal itu, Edward yang akrab disapa Eddy menegaskan masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji formil maupun uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK), apabila merasa dirugikan keberadaan undang-undang tersebut.

"Ya, saya kira begitu suatu undang-undang disahkan, kemudian ada masyarakat yang merasa hak konstitusionalnya terlanggar, yaitu bisa di kemudian bisa dilakukan uji materiil di Mahkamah Konstitusi, baik uji formil maupun uji materiil," kata Eddy dalam jumpa pers usai rapat paripurna pengesahan RUU Polri menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (9/6/2026).

1. Pemerintah terbuka terhadap kritik UU Polri

Screenshot_2026-03-09-10-45-35-444_com.android.chrome.png
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej (dok. Kemenkum)

Eddy menegaskan pemerintah tidak menutup ruang kritik terhadap beleid yang telah disahkan DPR bersama pemerintah tersebut.

Namun, ia mengingatkan agar setiap keberatan disampaikan melalui mekanisme yang tersedia dalam sistem hukum dan konstitusi Indonesia. Menurutnya, jalur hukum merupakan cara yang tepat untuk menguji substansi maupun proses pembentukan undang-undang.

"Jadi saya kira kritikan-kritikan itu kita terima dengan tangan terbuka, tapi ada salurannya yang secara elegan," ujarnya.

2. Aturan polisi aktif duduki jabatan sipil akan diatur dalam PP

IMG-20260204-WA0126.jpg
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Prof. Edward Omar Sharif Hiariej usai menghadiri Bimtek KUHP/KUHAP Baru dan UU Penyesuaian Pidana di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (4/2/2026) IDN Times / Darsil Yahya

Pemerintah memastikan ketentuan teknis mengenai penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil tidak diatur secara rinci dalam UU Polri. Pengaturannya akan dituangkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Eddy menjelaskan pendekatan tersebut dipilih agar pemerintah memiliki fleksibilitas dalam menyesuaikan kebutuhan kelembagaan dan perkembangan tantangan penegakan hukum di masa depan.

" Segala sesuatu bukan dihapus. Segala sesuatu itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah," ucapnya.

Menurut Eddy, materi yang bersifat teknis memang lebih tepat diatur melalui Peraturan Pemerintah daripada dimasukkan langsung ke dalam undang-undang.

Ia mencontohkan kebutuhan penempatan anggota Polri di kementerian yang memiliki fungsi penegakan hukum. Menurutnya, perkembangan kejahatan dan kebutuhan institusi negara terus berubah sehingga regulasi harus mampu mengantisipasi kondisi tersebut.

"Sebab kalau kita, ini kan menghadapi perkembangan zaman. Saya kasih satu contoh konkret, tugas polisi di bidang penegakan hukum. Di mana ada kementerian yang punya penegakan hukum, anggota Polri dapat menduduki di kementerian tersebut," ucapnya.

"Nah, perkembangan kejahatan itu kalau di kemudian hari misalnya ada undang-undang yang memberi suatu kementerian untuk melakukan penyidikan, masa undang-undangnya harus diubah? Jadi kita berpikir ke depan, bukan membuat undang-undang satu dua hari. Mengapa sehingga lebih lanjut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah," lanjut dia.

3. Kapolri tegaskan penempatan polisi di jabatan sipil tak bisa sembarangan

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakart
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej bersama Kapolri, Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penempatan anggota Polri aktif di kementerian atau lembaga negara memiliki mekanisme yang ketat.

Menurut Sigit, penempatan personel hanya dapat dilakukan apabila terdapat permintaan resmi dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan. Selain itu, proses tersebut harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

"Mungkin saya tambahkan bahwa Polri pada prinsipnya memiliki aturan terkait dengan penempatan Polri di luar struktur. Syaratnya harus ada permintaan dari kementerian yang ingin ada anggota Polri. Yang kedua juga harus melalui persetujuan dari kementerian yang terkait, dalam hal ini PANRB, dan harus mengikuti open bidding atau merit system," kata dia dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan.

Ia menegaskan Polri tidak dapat secara sepihak menempatkan anggotanya ke jabatan sipil tanpa melalui prosedur yang berlaku.

"Jadi bukan begitu saja Polri langsung menempatkan, tapi proses itu harus dilalui sehingga tidak dengan serta-merta. Saya kira itu menjadi penjelasan dari apa yang ditanyakan oleh masyarakat sipil. Jadi kalau tidak ada permintaan pun juga Polri tidak akan mengirim," katanya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib

Related Articles

See More