Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Pemerintah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) setelah 22 tahun mandek di parlemen. Beleid tersebut akan efektif berlaku paling lambat satu tahun.
UU PPRT mengatur pemberian jaminan sosial kesehatan bagi jutaan PRT. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 huruf g, yang berbunyi, "Mendapatkan jaminan sosial kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Iuran jaminan sosial itu akan ditanggung oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah bagi mereka yang sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK), sebagaimana tertuang dalam Pasal 16.
Berikut bunyi Pasal 16:
"Iuran jaminan sosial kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf g diberikan kepada PRT sebagai penerima bantuan iuran yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Namun apabila PRT tersebut belum terdaftar sebagai peserta PBI-JK, maka iurannya akan ditanggung pemberi kerja. Ini tertuang dalam Pasal 16 ayat (2) yang berbunyi:
"Dalam hal PRT tidak termasuk sebagai penerima bantuan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), iuran jaminan sosial kesehatan ditanggung oleh Pemberi Kerja berdasarkan kesepakatan atau Perjanjian Kerja dan diketahui oleh RT/RW."
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, ada kemungkinan jaminan sosial PRT akan ditanggung negara. Parlemen, lanjut dia, berusaha untuk mengusulkan ke pemerintah.
"Ya, kita nanti coba usulkan. Nanti di PP diatur lebih lanjut," ujar Dasco.
Diketahui, Baleg DPR dan Pemerintah mengebut pembahasan RUU PPRT dalam satu hari kerja dengan membedah sebanyak 409 DIM. RUU PPRT itu kemudian disahkan menjadi UU tepat di Hari Kartini, 21 April 2026, setelah disetujui oleh seluruh fraksi di parlemen.
