Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Jalan panjang UU TPKS sudah melewati berbagai proses, total ada 93 pasal yang termaktub dalam undang-undang yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Mei 2022 ini.