Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 1-14 Maret

Kasus COVID-19 harian luar Jawa-Bali sumbang 31,7 persen

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar wilayah Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah, mulai 1 sampai 14 Maret 2022 mendatang.

Keputusan itu dibuat mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19 di luar Jawa dan Bali.

"Perpanjuangan di lakukan antara 1-14 Maret di luar Jawa-Bali," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).

Baca Juga: Aturan Baru MotoGP Mandalika, Penonton Dibatasi  Hanya 60 Ribu

1. Wilayah yang akan terapkan PPKM level 3 bertambah

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 1-14 MaretPPKM Darurat di Kota Medan, Sumatra Utara (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Di perpanjangan PPKM mendatang, pemerintah menetapkan wilayah yang menerapkan PPKM level 1 sebanyak 63 kabupaten/kota. Lalu, wilayah yang menerapkan PPKM level 2 turun dari 205 menjadi 63 kabupaten/kota. Adapun wilayah yang menerapkan PPKM level 3 bertambah.

"PPKM level 3 meningkat menjadi 320 kabupaten/kota," ujar Airlangga.

Baca Juga: Luhut: Lebih dari 1.600 Turis Asing Masuk Bali, Dikarantina Bubble!

2. Penyebaran COVID-19 di Sulawesi hingga Kalimantan

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 1-14 MaretIlustrasi pasien COVID-19. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Airlangga mencatat ada tiga wilayah di luar Jawa Bali dengan penyebaran kasus COVID-19 yang masih tinggi, antara lain Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan. Adapun tambahan kasus COVID-19 harian di luar Jawa dan Bali menyumbang 31,7 persen terhadap kasus nasional. Dia pun mencatat, ada 183.448 kasus aktif COVID-19 di luar Jawa dan Bali.

"Pemerintah bersama dengan Pemda terus memonitor langkah-langkah agar bisa dimitigasi dan diantisipasi," tutur Airlangga.

Baca Juga: Luhut Izinkan Bali Tanpa Karantina, Ini Syaratnya

3. BOR di luar Jawa-Bali capai 30 persen

Pemerintah Perpanjang PPKM Luar Jawa-Bali 1-14 MaretIlustrasi tenaga kesehatan (ANTARA FOTO/Fauzan)

Adapun tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) di luar Jawa dan Bali mencapai 30 persen. Meski begitu, menurut Airlangga angka tersebut masih di bawah BOR nasional yang mencapai 36 persen.

Secara rinci, dia mencatat BOR di Sumatra mencapai 35 persen, dan ada 23.563 kasus aktif. Di Kalimantan Timur, BOR mencapai 40 persen, dan kasus aktif sebanyak 29.573 kasus. BOR di Sulawesi Selatan mencapai 23 persen dengan kasus aktif 18.954 kasus.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya