Bagaimana Kelanjutan Kasus Penyerangan Novel Baswedan di 2018?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Insiden penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, masih menjadi perhatian Polda Metro Jaya agar kasus tersebut segera tuntas 2018.
"Secepatnya ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/1).
1. Ada 1.058 laporan hotline
Hingga kini ratusan telepon dan SMS telah masuk ke kepolisian, namun belum ada satupun informasi yang memberikan keterangan yang jelas.
"Kita mendapatkan 1.058 laporan di hotline itu, ada 700 sekian telepon dan 300 sekian SMS. Jadi yang namanya telepon tetap kita telepon kembali, untuk SMS juga tetap kita kirim. Sampai sekarang belum dapat informasi yang signifikan. Tetapi penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa sih yang melakukan?" kata Argo.
2. Belum ada pemeriksaan saksi tambahan
Argo mengatakan hingga kini belum ada saksi tambahan yang dipanggil kepolisian, untuk menambahkan keterangan yang ada.
"Sementara belum ya. Tapi kita tetap menganalisis, berjalan di lapangan gelar perkara tetap bergerak, apakah nanti ada keterangan yang perlu kita gali," ujar polisi berpangkat melati tiga itu.
3. Tawaran untuk menggunakan paranormal
Editor’s picks
Dari ribuan laporan yang masuk, salah satu hal yang menarik adalah tawaran dari pihak pengadu untuk menggunakan paranormal. Namun kepolisian enggan menggunakan jasa tersebut.
"Tidaklah. Polisi kan sesuai dengan bukti-bukti di lapangan aja," ucap Argo.
Baca juga: Polisi Libatkan Paranormal Bantu Ungkap Dalang Penyerangan Novel Baswedan?
4. Polisi membantah HP Novel disadap
Terkait beredarnya kabar handphone Novel sempat disadap oleh kepolisian pada 5 April 2017, dengan tegas Argo membantah isu tersebut.
"Polisi gak pernah nyadap, ya. Kita tidak pernah dapat informasi itu," kata dia.
5. SP2HP tetap diberikan kepada pelapor
Dikutip dari Polri.go.id, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor, dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan atau penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor, baik diminta atau tidak diminta secara berkala.
Meski kasus berhasil dituntaskan oleh pihak berwajib, SP2HP tetap diberikan kepada pihak pelapor. "SP2HP itu kita sudah mengirimkan ke pelapor dan kita kirimkan beberapa kali ke pelapor," ujar Argo.
Penyidik senior KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tidak dikenal pada 11 April 2017, saat perjalanan pulang usai salat Subuh berjamaah di masjid kompleks rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku yang menggunakan sepeda motor itu disebut-sebut ada dua orang, namun hingga kini polisi belum dapat mengngkap kasus ini.
Baca juga: Novel Baswedan: Whistleblower Jadi Kunci Sukses Pemberantasan Korupsi