Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap Dipulangkan

Adelin Lis tertangkap di Singapura karena pakai paspor palsu

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura bersiap untuk memulangkan buronan papan atas, Adelin Lis, dari Singapura ke Jakarta.

"Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta. Tim Kejagung di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan. Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (16/6/2021).

Leonard juga membenarkan informasi bahwa Adelin Lis telah tertangkap ketika memasuki Singapura pada Maret 2021, karena menggunakan paspor palsu dengan nama Hendro Leonardi.

Baca Juga: Empat Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Korupsi Didicuk di Rumahnya 

1. Adelin Lis tertangkap karena masuk ke Singapura pakai paspor palsu

Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap DipulangkanIlustrasi Marina Bay, Singapura (IDN Times/Indiana)

Sejak mendapatkan berita tersebut, Kejaksaan Agung langsung bekerja sama dengan KBRI untuk melobi Singapura agar mendeportasi Adelin.

"Jaksa Agung Burhanuddin menolak keinginan Adelin, karena penegakan hukum merupakan kewenangan mutlak Kejaksaan Agung. Burhanudin memerintahkan KBRI untuk hanya mengizinkan Adelin Lis dideportasi ke Jakarta," ujar Leonard.

Adelin Lis merupakan buronan sejak 2008 yang masuk dalam daftar red notice interpol. Pada 2006, Adelin hampir ditangkap di KBRI Beijing. Namun, operasi itu gagal karena dia bersama pengawalnya melakukan perlawanan hingga memukul aparat, kemudian berhasil melarikan diri.

2. Kejaksaan ingin Adelin Lis segera dideportasi

Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap DipulangkanJaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

KBRI Singapura sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Singapura untuk menyampaikan keinginan Jaksa Agung Indonesia. Data tentang kejahatan yang dilakukan Adelin Lis sudah disampaikan ke Kejaksaan setempat.

Jaksa Agung Singapura sangat memahami kasus ini, tetapi wewenang untuk repatriasi ada di ICA (Imigrasi Singapura) dan Kementerian Dalam Negeri (Ministry of Home Affairs) Singapura.

Leonard menyampaikan, KBRI secara resmi sudah menyampaikan keinginannya agar buronan kelas kakap ini dipulangkan. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura pada 16 Juni 2021 tidak memberikan izin untuk penjemputan secara langsung. Sesuai aturan hukum Singapura, Adelin Lis hanya akan dideportasi menggunakan pesawat komersial.

Putra Adelin sempat menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara agar ayahnya diizinkan untuk pulang sendiri ke Medan dan diadili di Kejaksaan Negeri Medan. Adelin sendiri sudah memesan tiket penerbangan ke Medan untuk jadwal 18 Juni 2021. Dia juga meminta agar ditahan di Lapas Tanjung Gusta. 

3. Adelin Lis pernah hampir tertangkap di Tiongkok

Buron Kelas Kakap Adelin Lis Tertangkap di Singapura, Siap DipulangkanIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Terpidana kasus pembalakan liar, Adelin Lis, pernah melarikan diri ke Tiongkok dan ditangkap KBRI tahun 2006. Namun, keesokan harinya, dia berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tidak dikenal mengeroyok empat petugas KBRI yang mengawalnya. Namun setelah itu, dia tertangkap lagi atas bantuan kepolisian Beijing.

Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi Maret tahun 2021 di Singapura. Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar untuk kasus tindak pidana korupsi.

Proses pemulangan Adelin Lis tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejagung bersama KBRI dan otoritas Singapura.

Baca Juga: [BREAKING] Pernah Buron 17 Tahun, Maria Lumowa Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya