Demi Harga Diri, Korban Pemerkosaan Oknum BPJS TK Tuntut Rp1 Triliun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - RA, korban pemerkosaan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (TK) berinisial SA, mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (31/1). Besaran gugatan yang diajukan mencapai Rp1 triliun.
“Hari ini kami telah mengajukan gugatan perdata, mengenai perbuatan melawan hukum. Di sini, kami mengajukan gugatan materil dan imateril, dimana gugatan materilnya sebesar Rp3,7 juta dan imaterilnya Rp1 triliun,” ujar Heribertus Hartojo selaku kuasa hukum RA.
1. Gugatan imateril dihitung berdasarkan kerugian RA
Sebagaimana diketahui, RA mengaku telah dilecehkan oleh mantan atasannya itu sebanyak empat kali. Untuk menghindari tekanan dan cemooh dari publik, RA sempat mengunci seluruh akun media sosialnya. Bahkan, buntut pengakuannya, RA diberhentikan dari karier yang telah dirintisnya sejak awal.
“Kenapa Rp1 triliun, karena kehormatan dan harga diri klien kami sudah hancur atas apa yang dilakukan oleh tergugat. Kami berharap untuk pemulihan dan kohormatan nama baik. Karena dia mengalami cemoohan dari banyak pihak juga,” sambung kuasa hukum RA, Shinta Halim.
Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual di BPJS Dikenal Temperamental
2. Ada tiga anggota Dewan Pengawas BPJS yang dilaporkan
Editor’s picks
RA tidak hanya melaporkan SA. Aditya Warman selaku Anggota Dewas BPJS dan Guntur Witjaksono selaku Ketua Dewas BPJS juga terseret dalam laporan yang diajukan RA.
“Semuanya dilaporkan atas tuduhan perbuatan melawan hukum,” kata Heribertus.
3. Tidak terkait dengan gugatan pidana
Heribertus menegaskan, gugatan perdata yang diajukannya tidak terkait dengan perkara pidana yang masih berjalan. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi ihwal kekhawatiran SA yang diwanti-wanti tidak akan terjerat hukum.
“Gak ada sama sekali (dengan pidana). Perbuatan pidana seseorang dengan perdata seseorang itu beda,” kata dia.
4. Besaran gugatan imaterial nilainya subjektif
Ketika ditanya apakah Rp1 triliun adalah angka yang wajar, Heribertus menyampaikan bahwa harga diri dan kehormatan adalah hal yang tidak bisa diukur dengan uang.
“Harga diri gak bisa diukur sama uang, karena itu untuk mengembalikan rasa traumatik, harga diri, kami minta supaya dipulihkan nama baik. Imaterial memang subjektif gak bisa diukur sama uang. Dalam perkara ini kami gugat Rp1 triliun,” tutur dia.
Baca Juga: Begini Pengakuan Korban Pemerkosaan Oknum BPJS TK