DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Independen

Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kominfo

Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Raktar (DPR) RI, Puan Maharani, mengusulkan agar dibentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).  

"Pengawasan tidak cukup di bawah Pemerintah, karena Pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Puan pada Senin (26/7/2021) dikutip dari ANTARA.

1. Pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kominfo

DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi IndependenKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan Program Literasi Digital Nasional bertajuk Indonesia Makin Cakap Digital di Basket Hall, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/5/2021). (Dok. Kominfo)

Puan menjelaskan, RUU PDP sejauh ini belum disahkan, sebab masih ada silang pendapat antara DPR dengan Pemerintah terkait kedudukan lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi.

DPR ingin lembaga itu bersifat independen, sementara Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?

2. DPR berjanji akan melindungi data pribadi

DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi IndependenIlustrasi KTP Elektronik atau E-KTP (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Menurut Puan, potensi kebocoran data sangat tinggi, salah satunya melalui praktik fotokopi KTP elektronik. DPR berjanji akan mengadvokasi aturan tersebut melalui RUU PDP yang sedang dibahas bersama Pemerintah.

"DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujarnya.

3. RUU PDP akan dibawa ke rapat evaluasi Prolegnas

DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi IndependenRapat Paripurna DPR RI, Senin (9/11/2020) (Dok. DPR RI)

Puan optimistis, kendati RUU tersebut belum selesai dibahas, RUU itu akan segera disahkan menjadi UU yang akan melindungi privasi warga.

Sebelumnya, RUU PDP sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan. RUU tersebut akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan Pemerintah pada Agustus 2021.

Baca Juga: 279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya