DPR Usul Pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi Independen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Dewan Perwakilan Raktar (DPR) RI, Puan Maharani, mengusulkan agar dibentuk lembaga otoritas pengawas perlindungan data pribadi yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, sebagaimana diatur dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Pengawasan tidak cukup di bawah Pemerintah, karena Pemerintah juga berperan sebagai pengelola data pribadi. Perlu lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan tersebut," kata Puan pada Senin (26/7/2021) dikutip dari ANTARA.
1. Pemerintah ingin lembaga itu di bawah Kominfo
Puan menjelaskan, RUU PDP sejauh ini belum disahkan, sebab masih ada silang pendapat antara DPR dengan Pemerintah terkait kedudukan lembaga yang mengawasi perlindungan data pribadi.
DPR ingin lembaga itu bersifat independen, sementara Pemerintah ingin lembaga itu berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Baca Juga: Mengapa RUU Perlindungan Data Pribadi Tak Kunjung Disahkan DPR?
2. DPR berjanji akan melindungi data pribadi
Editor’s picks
Menurut Puan, potensi kebocoran data sangat tinggi, salah satunya melalui praktik fotokopi KTP elektronik. DPR berjanji akan mengadvokasi aturan tersebut melalui RUU PDP yang sedang dibahas bersama Pemerintah.
"DPR tentu akan terus berupaya mengesahkan RUU PDP demi mewujudkan kedaulatan data pribadi setiap warga negara,” ujarnya.
3. RUU PDP akan dibawa ke rapat evaluasi Prolegnas
Puan optimistis, kendati RUU tersebut belum selesai dibahas, RUU itu akan segera disahkan menjadi UU yang akan melindungi privasi warga.
Sebelumnya, RUU PDP sudah melalui tiga kali masa sidang dan dua kali perpanjangan. RUU tersebut akan dibawa dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021 antara DPR dan Pemerintah pada Agustus 2021.
Baca Juga: 279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak