279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesak

Menpan RB Tjahjo Kumolo concern data ASN, TNI, dan Polri

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendorong lembaga pemerintah yang berwenang bersama DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Kemenpan RB memberi dorongan itu karena RUU PDP diyakini dapat mengurangi dampak peretasan dan penyalahgunaan data pribadi masyarakat, mengingat belum lama ini 279 juta data pribadi pengguna layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan diduga bocor.

“Kementerian PAN RB mendorong DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi demi terjaminnya data masyarakat, khususnya ASN (aparatur sipil negara, Red) yang dalam hal ini dirugikan atas kebocoran data BPJS Kesehatan,” kata Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (23/5/2021).

Baca Juga: Ekonomi Digital Tumbuh, Perlindungan Data Pribadi Jangan Pincang

1. Aparat penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana bagi hacker

279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian MendesakIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Menurut Tjahjo, penegak hukum masih kesulitan menjatuhkan sanksi pidana yang tegas terhadap oknum pelaku peretasan alias hacker dan pembocoran data.

Sejauh ini, payung hukum terkait perlindungan data pribadi masih merujuk pada Undang-Undang No19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 26 ayat (1). Namun, UU itu belum memberi sanksi tegas terhadap pelaku penyalahgunaan data pribadi warga.

Pasal itu mengatur penggunaan tiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Pasal 36 peraturan menteri itu menegaskan bahwa pihak yang menyebarluaskan data pribadi dapat kena sanksi berupa peringatan lisan, tertulis, penghentian kegiatan, atau pengumuman di situs online.

2. Hampir seluruh data ASN dan TNI-Polri terdaftar di BPJS Kesehatan

279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian Mendesakilustrasi data pribadi (bca.co.id)

Terkait dugaan adanya kebocoran data 279 juta pengguna layanan BPJS Kesehatan, Tjahjo mengaku memberi perhatian penuh karena hampir seluruh pegawai ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Kami mendukung Kemkominfo untuk mengusut tuntas kejadian kebocoran data WNI ini. Saya yakin data-data yang dimiliki ASN juga termasuk di dalamnya,” kata Tjahjo menegaskan.

Baca Juga: CIPS: RUU Perlindungan Data Pribadi Mendesak Disahkan

3. Kemenkominfo sebut data yang bocor identik dengan data BPJS Kesehatan

279 Juta Data WNI Bocor, RUU Perlindungan Data Pribadi Kian MendesakBPJS Kesehatan Bekasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui juru bicaranya pada Jumat (21/5) mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan data yang bocor itu diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

“Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi melalui keterangan tertulisnya, Jumat.

Walaupun demikian, pemeriksaan terhadap data bocor itu masih berlangsung dan BPJS Kesehatan telah membentuk tim investigasi gabungan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kemkominfo, dan Telkom untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Baca Juga: Selidiki 279 Juta Data Bocor, Bareskrim Panggil Dirut BPJS Kesehatan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya