Komnas HAM Segera Telusuri Pengakuan Penyiksaan Lutfi Alfiandi  

Penyiksaan apapun bentuknya haram di Indonesia

Jakarta, IDN Times - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti pengakuan Lutfi Alfiandi terkait penyiksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada dirinya ketika menulis berita acara pemeriksaan (BAP).

Kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (20/1) kemarin, Lutfi mengaku disiksa bahkan disetrum oleh supaya demi pengakuan bahwa dia memang melempari polisi dengan batu sekaligus melakukan perusakan fasilitas umum.

“Terkait keterangan Lutfi di pengadilan, seharusnya Kapolda segera menindaklanjuti, karena itu keterangan di pengadilan, di bawah sumpah dan lebih kuat dari BAP. Nanti kami, Komnas juga akan menggali keterangan juga dari polisi,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, kepada IDN Times, Selasa (21/1).

1. Kesimpulan umum Komnas HAM mengarah pada kesalahan prosedur interogasi

Komnas HAM Segera Telusuri Pengakuan Penyiksaan Lutfi Alfiandi  IDN Times/Lia Hutasoit

Secara garis besar, hasil investigasi Komnas HAM menyusul serentetan penangkapan di tengah aksi tolak RKUHP dan RUU KPK adalah ditemukannya kesalahan prosedur penangkapan serta pengambilan keterangan.

“Kalau temuan umum Komnas HAM, memang ada kekerasan yang dilakukan oleh aparat, kemudian juga (kesalahan) prosedur. Dengan keterangan Lutfi ini akan kami cocokkan. kami juga bisa meminta keterangan langsung kepada polisi, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Anti-Penyiksaan,” tambah dia.

Baca Juga: Ini Alasan Lutfi Bawa Bendera Merah Putih dari Rumah Saat Demo DPR

2. Kuasa hukum boleh melapor ke komite internasional tapi Komnas HAM juga akan bergerak

Komnas HAM Segera Telusuri Pengakuan Penyiksaan Lutfi Alfiandi  Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/ Komisioner Pendidikan & Penyuluhan Beka Ulung Hapsara (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Pada dasarnya, sebagai warga negara, keluarga serta kuasa hukum Lutfi memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penyiksaan ini kepada komite HAM internasional. Namun, Beka menegaskan bila Komnas HAM akan tetap melakukan investigasi terlepas keluarganya melapor atau tidak ke lembaga internasional. 

“Komnas HAM ada mekanisme nasional dan mungkin saya kira tidak harus langsung ke internasional. Saya kira bisa melaporkan kepada Provos dan pengawas kepolisian, Kompolnas, itu juga bisa dilakukan. Apalagi kalau ada data yang valid bisa dilaporkan,” tutup dia.

Baca Juga: 5 Pengakuan Lutfi dalam Persidangan: Dari Bendera hingga Disiksa

3. Polisi bantah melakukan penyiksaan kepada Lutfi

Komnas HAM Segera Telusuri Pengakuan Penyiksaan Lutfi Alfiandi  Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebagai informasi, Lutfi merupakan pemuda berusia 21 tahun yang viral di dunia maya karena membawa bendera Merah-Putih di tengah aksi tolak RKUHP dan RUU KPK yang digelar di depan Komplek DPR RI.

Saat dikonfirmasi terkait pengakuan Lutfi, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono menyatakan, pihaknya sudah menangani kasus Lutfi sesuai prosedur. Namun, Argo tak menjelaskan secara spesifik apa yang dimaksud sesuai prosedur itu.

Selain itu, Argo masih enggan menjawab dugaan penyiksaan Lutfi oleh oknum penyidik di Polres Metro Jakarta Barat. ''Polisi sudah sesuai dengan prosedur. Biarlah sidang berjalan sampai selesai," kata Argo saat dikonfirmasi IDN Times di Jakarta, Selasa (21/1).

Baca Juga: Lutfi Mengaku Disiksa dan Disetrum, Amnesty: Tidak Manusiawi!

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya