Menkominfo: Manfaat Omnibus Law Akan Terasa 3-4 Tahun ke Depan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta masyarakat percaya bahwa Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law, akan terasa manfaatnya setelah tiga atau empat tahun aturan itu dijalankan.
“Undang-undang ini gak seperti makan cabai atau minum teh, yang langsung kita rasakan manisnya atau pedasnya. Undang-undang ini dalam tiga sampai empat tahun akan kita lihat hasilnya,” kata Johnny dalam acara Indonesia Lawyer Club (ILC) yang ditayangkan tvOne, Selasa malam (20/10/2020).
Baca Juga: Polemik Omnibus Law, Begini Harusnya UU Disusun
1. Omnibus law diklaim berpihak pada rakyat
Politikus Partai NasDem itu mengklaim, omnibus law merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Sebab, regulasi itu memberikan keuntungan besar kepada koperasi dan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
“UMKM dan koperasi jadi sentral dalam undang-undang ini. Itulah yang membuat saya berterima kasih kepada presiden dan DPR,” tutur Johnny.
2. Pemerintah pastikan melibatkan rakyat
Editor’s picks
Dalam omnibus law, banyak pasal yang menuntut aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Johnny mewakili pemerintah memastikan bahwa proses pembuatannya akan melibatkan rakyat.
Kata Johnny, presiden mendengar seluruh keluhan masyarakat seputar UU Cipta Kerja. Hal itu dibuktikan ketika pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) sebagai tim penampung aspirasi masyarakat dalam proses pembuatan PP dan Perpres.
Meski sudah ada satgas, Johnny menyampaikan tidak semua aspirasi bisa ditampung. Kendati, dia mengklaim keputusan yang akan diambil pemerintah adalah demi kebaikan rakyat.
3. YLBHI kritisi omnibus law
Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati membantah omnibus law sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
Menurut dia, jika pemerintah memang berpihak pada rakyat, maka yang seharusnya dibahas dan disahkan adalah UU Pembantu Rumah Tangga atau UU Masyarakat Adat.
Kemudian, omnibus law yang digadang-gadang sebagai langkah pemerintah untuk menyederhanakan regulasi, juga dikritik karena menuntut puluhan PP dan Perpres yang mengantarkan Indonesia kepada over-regulasi.
Kritik lainnya, menurut Asfinawati, PP dan Perpres rentan digunakan untuk kepentingan penguasa, karena pada umumnya, proses pembuatannya tidak melibatkan rakyat dan kerap berganti seiring perubahan kepemimpinan, baik presiden atau menteri.
Baca Juga: Omnibus Law Tanpa Tingkatkan Kualitas Pendidikan Dianggap Omong Kosong