Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan kegandaan pencalonan, sejak 10 sampai 31 Juli.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi administrasi, sebanyak 25 bakal calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) dinyatakan memenuhi syarat.
"Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS)," ujar Wahyu dalam siaran tertulis, Minggu (6/8/2023).
"Adapun Partai Politik yang memenuhi syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS, dan PSI," imbuhnya.