Polisi Tolak Permohonan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Permohonan tahanan kota yang diajukan aktivis Ratna Sarumpaet ditolak oleh penyidik Polda Metro Jaya karena sejumlah pertimbangan.
Sebelumnya, permohonan tersebut diajukan oleh Insank Nasruddin, pengacara Ratna.
"Kami akan mengajukan permohonan pengalihan status tahanan,” ujar Insank saat dihubungi IDN Times, Sabtu (6/10).
Apa pertimbangan polisi menolak permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet?
1. Penyidik menolak permohonan tahanan kota
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, tidak mengabulkan permohonan dari seorang tersangka penyebaran berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet menjadi tahanan kota.
"Penyidik belum mengabulkan karena masih membutuhkan (Ratna) untuk penyidik," katanya seperti dilansir dari laman Antara, Jumat (19/10).
Argo menyatakan bahwa penyidik masih membutuhkan Ratna untuk pemeriksaan intensif dan mencocokkan keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa.
Baca Juga: 8 Jam Diperiksa Kasus Ratna, Ketua Tim Pemenangan Prabowo Malah Curhat
2. Sebelumnya sudah mengajukan jadi tahanan kota
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin sudah pernah mengajukan status Ratna sebagai tahanan kota ke penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (8/10). Insank mengungkapkan alasannya mengajukan Ratna sebagai tahanan kota, yakni karena kliennya adalah seorang tokoh dan sudah berusia sudah memasuki usia 70 tahun sehingga sulit untuk beraktivitas di rumah tahanan. Terlebih, Ratna sedang mengonsumsi obat.
“Yang menjadi alasan, kami melihat dari sisi kemanusiaan lah. Apa si sisi kemanusiaan ini? Yang pertama kita gak bisa pungkiri dia adalah tokoh, kemudian dia sudah berusia lanjut. Kemudian dia setiap hari harus mengonsumsi obat. Jadi kalau harus berada di rutan, baik secara fisik maupun mentalnya bisa terpengaruh,” kata Insank.
Wacana permohonan penanahanan kota terhadap Ratna telah bergulir sejak Sabtu (6/10).
3. Pengacara menjamin agar Ratna tidak melarikan diri
Pihak keluarga, dan juga Insank menjamin Ratna tidak akan melarikan diri ketika permohonan tahanan kota dikabulkan polisi.
“Pihak keluarga menjamin, kami juga sebagai kuasa hukum menjamin bahwa ibu RS ini tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Selanjutnya juga kami menjamin akan mempermudah proses hukum ini,” jelasnya.
Baca Juga: Pantaskah Ratna Sarumpaet Dijerat Pasal UU ITE?