Jakarta, IDN Times - Dugaan bullying atau perundungan yang dialami Gina Dwi Sartika, seorang siswi SMPN 13 Bandar Lampung, membuatnya putus sekolah. Namun, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan tak ada penemuan indikasi perundungan pada Gina.
Meski demikian, Kemen PPPA memastikan seluruh hak anak, terutama hak atas pendidikan, dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bandar Lampung, dan tidak ditemukan indikasi adanya perundungan yang menyebabkan anak berhenti sekolah. Saat ini, prioritas utama kami adalah memastikan anak kembali bersekolah, dan yang bersangkutan telah berkenan melanjutkan pendidikan melalui program Kejar Paket B,” kata Arifah, dalam keterangannya, Sabtu (25/10/2025).
