Siswa SMP Korban Bullying Bunuh Teman, Menteri PPPA Dorong Perlindungan Pelaku

- Menteri PPPA dorong perlindungan anak pelaku agar tetap bisa belajar
- Pastikan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA)
- SR dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana namun ikut SPA
Jakarta, IDN Times - Siswa SMP berinisial JR tewas ditikam menggunakan gunting oleh teman sekolahnya di Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Pelaku yang sama-sama berusia 13 tahun, SR, ternyata kerap di-bully atau dirundung oleh korban.
Menanggapi hal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak dan keadilan restoratif, mengingat pelaku masih berusia anak.
"Anak yang berkonflik dengan hukum (AKH) telah diamankan oleh pihak kepolisian, dan selama menjalani proses penyidikan, AKH akan dalam perlindungan UPTD PPA Kabupaten Pesisir Barat,” kata Arifah, Selasa (7/10/2025).
"Untuk sementara, anak tersebut ditempatkan di Rumah Penampungan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Pesisir Barat agar tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang sesuai amanat perundang-undangan," sambungnya.
1. Berupaya penuhi hak anak pelaku agar tetap bisa belajar

Dalam prosesnya, Arifah menjelaskan, sudah ada koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Pesisir Barat bersama DP3AKB setempat. Selain itu, UPTD PPA Lampung terus berkoordinasi dengan kepolisian, sekolah, serta aparat desa.
UPTD juga memfasilitasi agar SR tetap dapat hak dasar, yakni belajar selama berada di rumah aman, termasuk dapat mengikuti ulangan.
2. Pastikan seluruh proses hukum sesuai ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak

Koordinasi dilakukan demi memastikan seluruh proses hukum sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPA), dan perlu memastikan perlindungan serta memberikan layanan terhadap SR berjalan sesuai kebutuhan.
"Layanan yang diberikan meliputi penerimaan pengaduan, pendampingan saat medikolegal dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), serta penguatan psikologis baik bagi AKH maupun keluarga korban. Selain itu, UPTD juga melakukan koordinasi intensif dengan pihak sekolah dan aparat di wilayah desa untuk memastikan pemulihan berjalan sesuai prinsip perlindungan anak,” kata dia.
3. SR dijatuhi Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana namun ikut SPA

SR diduga melanggar Pasal 80 Ayat (3) jo. 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, serta Pasal 351 Ayat (3) KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Karena masih anak, proses hukumnya mengacu pada UU Sistem Peradilan Pidana Anak dan PP Diversi.
Terbaru, diperoleh informasi, saat ini SR dikenakan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
"UPTD telah menyampaikan masukan kepada penyidik agar pemeriksaan disertai pelaksanaan psikologi forensik, sebagai bagian dari keperluan proses hukum. Apabila fasilitas tersebut belum tersedia di Provinsi Lampung, KemenPPPA siap memberikan dukungan teknis agar asesmen tetap dapat dilaksanakan,” kata Arifah.