Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi transaksi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Jagad media sosial dihebohkan dengan sebuah surat yang berisi permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pengurus RT 009 RW 016 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat kepada warganya.

Berdasarkan pantauan IDN Times, surat yang diunggah oleh akun Twitter @txtdrjkt saat ini sudah dilihat hingga 70 ribu lebih pengguna Twitter.

"Ihiww Tehaerr," tulis akun tersebut dalam unggahannya bersama surat edaran, dikutip Kamis (6/4/2023).

1. Permintaan THR mulai Rp60 ribu sampai Rp300 ribu

Dok.Istimewa

Dalam surat tersebut tertulis bahwa THR akan diberikan kepada pengurus RT, petugas keamanan, petugas kebersihan, anggota dawis, dan petugas ZIS Kelurahan.

Adapun nominal tunjangan yang diminta mulai dari Rp60 ribu sampai Rp 300 ribu, dengan rincian, rumah tinggal Rp60 ribu, kontrakan Rp200 ribu, warung Rp150 ribu, dan home industri Rp300 ribu.

2. Warga bisa mencicil THR

Editorial Team

Tonton lebih seru di