Peringatan Darurat trending nomor 2 di X, Rabu (21/8/2024). (Screenshoot X)
Frasa 'Peringatan Darurat' tersebut pun menjadi trending Indonesia nomor dua di platform X. Trending nomor satu, masih dipegang oleh tagar #KawalPutusanMK.
Peringatan Darurat Indonesia menjadi viral setelah pada Senin (20/8/2024), MK mengetok palu mengabulkan sebagian perkara nomor Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai pihak pemohon. Putusan itu mengubah syarat parpol dan gabungan parpol mengusung calon kepala daerah, dari semula berdasarkan jumlah kursi DPRD menjadi jumlah raihan suara pada pileg terakhir.
Dengan begitu, maka parpol tanpa kursi DPRD pun bisa mengusung kandidat kepala daerah asal memenuhi syarat minimal raihan suara.
Kemudian, ada putusan 70, soal usia calon gubernur (cagub) minimal 30 tahun saat penetapan yang juga dianggap begitu krusial. Kedua putusan ini yang ingin dikawal warganet demi kebaikan bersama.
Namun, DPR menolak putusan tersebut dengan menggelar rapat untuk berusaha merevisi UU Pilkada pada Rabu.