Diselundupkan dari Malaysia, BNN Sita 50 Kg Sabu di Riau

4 tersangka diamankan dari dua lokasi berbeda

Pekanbaru, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram di Provinsi Riau, Sabtu (13/6). Barang haram ini diamankan petugas dari 4 orang pria dari 2 lokasi berbeda yakni di depan Hotel Amaroza, Jalan Pahlawan, Bagansiapi-api dan perairan Tanjung Leban, Dumai.

Diduga barang akan diedarkan di Pekanbaru. Bagaimana kronologis penangkapan 4 pria dengan barang bukti 50 kilogram sabu tersebut? Berikut penjelasannya.

1. Berawal dari informasi masyarakat

Diselundupkan dari Malaysia, BNN Sita 50 Kg Sabu di Riau(Idntimes.com/dok.istimewa)

Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Arman Depari mengungkapan, pengungkapan ini bermula ketika BNN mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya akan ada penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di perairan Provinsi Riau.

Kemudian petugas dibagi menjadi beberapa tim yang menyebar ke Kabupaten Rohil, Bagansiapi-api dan Kota Dumai. Tim melakukan penyelidikan di 2 daerah tersebut yang diketahui menjadi pintu masuk narkoba.

Baca Juga: Polisi Tembak Kurir Sabu asal Aceh, 250 Gram Sabu-sabu Disita

2. 20 Kg sabu diamankan di depan hotel

Diselundupkan dari Malaysia, BNN Sita 50 Kg Sabu di Riau(Idntimes.com/dok.istimewa)

Dalam mobil tersebut, petugas mengamankan 2 pria bersama 2 karung plastik berisi 20 paket sabu yang dibungkus dengan plastik bewarna emas.

"Narkoba diselundupkan dari Malaysia ke Bagansiapi-api dengan menggunakan kapal nelayan. Narkoba tersebut diterima di tengah laut dari sindikat Malaysia. Kemudian dibawa dan disimpan disebuah gudang sebelum didistribusikan kepada pemesan," jelas jenderal bintang dua ini.

3. 30 kg sabu lainnya setelah penangkapan 2 nelayan penangkap ikan

Diselundupkan dari Malaysia, BNN Sita 50 Kg Sabu di Riau(Idntimes.com/dok.istimewa)

Sementara itu, di hari yang sama BNN juga menerima barang sitaan Bea Cukai Dumai sebanyak 30 kilogram sabu yang dikemas dengan plastik warna kuning emas dan hijau. Barang haram ini juga berasal dari negara Jiran, Malaysia.

Petugas Bea Cukai Dumai mengamankan barang haram itu di perairan Tanjung Leban, Dumai. Dua nelayan penangkap ikan berikut dengan kapalnya turut disita oleh petugas.

"Total ada 4 tersangka yang diamankan dengan inisial MR, AS, RS dan Y serta barang bukti seberat 50 kilogram sabu. Saat ini tim kami masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya," pungkasnya.

Baca Juga: Bawa Mobil Tanpa STNK, Mantan Polisi Ketahuan Bawa Sabu-sabu

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya