Jakarta, IDN Times - Kamis (19/7) lalu Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Jambi, memutus perkara tindak pidana yang melibatkan seorang anak. Dalam putusan tersebut, seorang anak berusia 15 tahun divonis 6 bulan penjara.
Anak tersebut merupakan korban perkosaan. Ia lantas dijatuhi hukuman penjara karena melakukan aborsi kehamilan hasil perkosaan tersebut. Pelaku pemerkosanya sendiri merupakan kakak kandung korban yang juga masih dalam usia anak.
Pelaku pemerkosaan juga dipidana selama 2 tahun. Institute Criminal Justice Reform (ICJR) mengindikasi adanya pelanggaran hukum acara yang serius dalam dua kasus tersebut.