Jakarta, IDN Times - Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora menyeret nama anak perempuan berinisial AG (15) yang menjadi anak berkonflik dengan hukum (ABH). Proses hukum AG, dinilai terjadi ketimpangan, yakni ketika kerentanan AGH sebagai anak perempuan luput dipertimbangkan oleh hakim tingkat pertama dan banding.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Lucky Endrawati, menilai, penetapan AG sebagai pelaku dalam kasus tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) diamini hakim yang menyebut AG turut serta dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Padahal kalau saya lihat secara kronologis kasusnya, baik melalui dokumen-dokumen dan informasi yang saya peroleh dari beberapa sumber, AG hanya berperan menelepon. Ada 3 perbuatan yang harus dilakukan seseorang yang pantas untuk mendapat kualifikasi turut serta," kata dia dilansir dari diskusi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Jumat (12/5/2023).