Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pihak David Ozora Minta Hakim Vonis AG 4 Tahun Penjara

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Jakarta, IDN Times - Kuasa Hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini meminta majelis hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan divonis hukuman pidana empat tahun sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Kami berharap nanti vonis dari majelis hakim tunggal ini juga memberikan sesuai dengan tuntunan jaksa penuntut hukum yaitu 4 tahun terhadap anak AG,” katanya di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2023).

1. Sudah sesuai dengan harapan keluarga

Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)
Terdakwa kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan kekasih Mario Dandy, AG (19) tiba di Pengadilan Jakarta Selatan. (IDN Times/Amir Faisol)

Mellisa mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum telah sesuai dengan harapan keluarga David.

Dia juga berharap hal yang sama juga diterapkan kepada Mario Dandy dan Shane Lukas supaya divonis maksimal.

“Kami sudah melihat ini yang paling optimal dan sudah sesuai yang diharapkan oleh keluarga,” ucap dia.

2. Memenuhi unsur dakwaan

Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)
Kuasa Hukum David, Mellisa Anggraini di Polda Metro Jaya. (IDN Times/Amir Fasiol)

Setelah mengikuti persidangan, Mellisa mengatakan tuntutan jaksa terhadap anak AG telah memenuhi unsur dakwaan berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi barang bukti.

“Semua sudah terpenuhi unsurnya tadi yang disampaikan JPU berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti itu sudha memenuhi unsur semuanya,” kata dia.

3. AG mantan Mario Dandy dituntut 4 tahun pidana penjara

AG,  kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)
AG, kekasih MArio Dandy usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, terdakwa anak kasus penganiayaan berat berencana sekaligus mantan pacar Mario Dandy, AG dituntut pidana hukuman penempatan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di kasus David.

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam penganiayaan berat berencana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AG untuk menjalani hukuman selama empat tahun di LPKA.

"Kepada yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi.

Jaksa menilai bahwa AG telah melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Pengadilan Tolak Gugatan 12 Dokter, Menkes Menang soal Kolegium

21 Sep 2025, 19:21 WIBNews