Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kuasa Hukum Sebut Polisi Tolak Laporan AG soal Mario Dandy

Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)
Mario Dandy dan Shane Lukas hadiri sidang AG di PN Jaksel pada Selasa (4/4/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum AG (15), anak berkonflik dengan hukum mengungkap penolakan polisi terhadap laporan pelecehan yang dilakukan Mario Dandy (20) kepada kliennya.

Kuasa Hukum AG, Mangatta Toding Allo, mengatakan, pihaknya telah dua kali berusaha untuk melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya, tetapi selalu ditolak.

“Betapa sulitnya kami melaporkan MDS ini. Itu poin yang kami sampaikan," ucap Mangatta, di Jakarta, Sabtu (6/5/2023).

1. Alasan laporan ditolak

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara, tim kuasa hukum AG yang lainnya, Bhirawa mengatakan, laporan pertama telah disampaikan ke SPKT Polda Metro Jaya pada Selasa (2/5/2023). Namun, saat itu petugas SPKT menolak dengan alasan laporan harus disampaikan oleh orang tua/wali pelapor bukan penasihat hukum.

Setelah mendapat informasi itu, pihaknya kembali datang ke SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (3/5/2023). Namun, lagi-lagi laporan tersebut belum bisa diterima.

Alasannya, mereka meminta bukti visum pelapor dalam hal ini AG. Di sisi lain, saat ini AG masih berada di tempat penahanan.

“Namun dengan alasan bahwa perlu dilakukan visum terhadap pelapor terlebih dahulu dan karena pelapor sedang berada di tempat penahanan, maka petugas piket SPKT Polda Metro Jaya perlu menunggu kepulangan atasannya dari tugas pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023. Dan mengimbau kepada kami untuk melakukan laporan kembali pada tanggal tersebut," ujar Bhirawa kata dia.

IDN Times telah mencoba meminta tanggapan dari Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. Namun, sampai berita ini tayang belum ada respons.

2. Kuasa hukum sebut yang dilakukan Mario masuk kategori statutory rape

Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)
Sosok MDS pelaku pengeroyokan anak pengurus GP Ansor (IDN Times/Amir Faisol)

Bhirawa menjelaskan, apa yang dilakukan Mario Dany kepada AG, masuk ke dalam kategori statutory rape.

Menurut dia, terlepas tindakan itu dilakukan baik tanpa persetujuan maupun atas persetujuan kedua belah pihak, tetapi siapapun yang melakukannya dengan anak dapat diancam pidana selama 15 tahun.

“Kami ingin menegaskan itu,” kata dia.

3. Sebut kasus pelecehan oleh Mario Dandy sebagai delik biasa

Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)
Ilustrasi pelecehan hingga intimidasi (freepik.com/freepik)

Bhirawa mengatakan, berdasarkan ketentuan hukum pidana yang berlaku, tindak pidana yang dilakukan Mario Dany terhadap AG merupakan delik biasa dan bukan delik aduan.

Artinya, tindak pidana tersebut bisa langsung segera diproses oleh pihak kepolisian.

“Terkhusus karena fakta ini sudah terungkap di penyidikan dan bahkan di persidangan,” ucap dia.

Oleh karena itu, kuasa hukum AG meminta pihak kepolisian untuk mengusut tindak pidana ini dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76D Juncto Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 76E Juncto Pasal 81 Ayat (1).

Kemudian, Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 6 huruf C Juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf G.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us