Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti terkait wacana war tiket haji yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). War tiket itu diwacanakan diambil apabila Indonesia mendapat kuota tambahan.
Hidayat kemudian mengingatkan, ada aturan terkait pembagian kuota haji yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
"Kalau kita baca dari pernyataan Pak Wamenhaj, baik yang secara lisan maupun tertulis, beliau menyampaikan bahwa tiket itu nanti tidak mengganggu antrean yang sudah ada, makan diberlakukan pada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh kemenhaj. Pertanyaannya apakah serta merta demikian karena undang-undang kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota, itu ada aturannya sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah," ujar Hidayat dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
