Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wacana War Tiket Haji, HNW Ingatkan Aturan Pembagian Kuota Tambahan
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (IDN Times/Amir Faisol)
  • Hidayat Nur Wahid menyoroti wacana war tiket haji dari Kemenhaj dan mengingatkan bahwa pembagian kuota tambahan sudah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.
  • Ia menegaskan, jika war tiket ingin diterapkan, maka perlu ada perubahan aturan hukum terkait mekanisme penambahan kuota haji agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
  • Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan tujuan war tiket adalah untuk mengurangi antrean jemaah dan membuka ruang diskusi publik dalam penyusunan kebijakan haji yang lebih terbuka.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti terkait wacana war tiket haji yang disampaikan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). War tiket itu diwacanakan diambil apabila Indonesia mendapat kuota tambahan.

Hidayat kemudian mengingatkan, ada aturan terkait pembagian kuota haji yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

"Kalau kita baca dari pernyataan Pak Wamenhaj, baik yang secara lisan maupun tertulis, beliau menyampaikan bahwa tiket itu nanti tidak mengganggu antrean yang sudah ada, makan diberlakukan pada penambahan kuota haji yang didapatkan oleh kemenhaj. Pertanyaannya apakah serta merta demikian karena undang-undang kita sudah mengatur secara rinci bila terjadi penambahan kuota, itu ada aturannya sangat jelas disebutkan dalam Undang-Undang Haji dan Umrah," ujar Hidayat dalam rapat kerja di Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

1. Kasus penambahan kuota haji juga seret Yaqut

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan pemilih di Jakarta tak perlu didikotomikan. (IDN Times/Amir Faisol)

Hidayat mengingatkan kasus penambahan kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

"Inilah kemarin yang menjadi kasus dengan pak menteri pada periode kemarin, gara-gara aturan yang ada tentang pembagian kuota 92 persen, 8 persen tidak terlaksana jadilah kasus. Aturannya sekarang masih mengatur demikian," kata dia.

2. Harus ada perubahan aturan

Wakil Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)

Oleh karena itu, kata Hidayat, apabila ada wacana war tiket, harus mengubah aturan mengenai undang-undang pengaturan penambahan kuota haji.

"Kalaupun misalnya akan ada pembahasan tentang war tiket dengan segala permasalahannya, tentu itu akan sangat terkait dengan aturan hukum yang ada dan itu artinya kita membahas dulu aturan hukum ini akan diubah atau tidak," kata dia.

3. Respons Wamenhaj

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Dalam kesempatan itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menanggapi pernyataan Hidayat Nur Wahid. Dahnil mengatakan, tujuan war tiket haji untuk mengurangi antrean jemaah.

Sehingga, harapannya, dengan war tiket itu, masyarakat bisa mendaftar dan berangkat secara langsung menggunakan war tiket kuota haji tambahan.

"Hanya saja kemudian ditangkap oleh wartawan, yang disampaikan oleh Pak Menteri kemudian berkembang sebagai isu yang, yang menurut saya berkemajuan," kata Dahnil.

"Kenapa? Karena semua pihak berpikir bareng-bareng, menyampaikan idenya masing-masing, dan saya pikir ini cara membuat kebijakan yang maju karena terbuka, kami menyampaikan kepada publik apa yang akan dan kami akan, kami kerjakan. Publik bisa mengkritik, publik bisa berdiskusi, dan tentu kami semuanya punya pendekatan dan jawaban," imbuhnya.

Editorial Team