Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Sita 1 Juta Dolar AS yang Diduga untuk Kondisikan Pansus Haji

KPK Sita 1 Juta Dolar AS yang Diduga untuk Kondisikan Pansus Haji
Ilustrasi KPK. (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menyita uang 1 juta Dolar AS yang diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji di DPR melalui perantara berinisial ZA.
  • Ada empat tersangka dalam kasus korupsi haji ini, termasuk Yaqut dan mantan staf khususnya, dengan total uang sitaan lebih dari Rp100 miliar.
  • BPK menghitung kerugian negara mencapai Rp622 miliar, dan para tersangka dijerat pasal tindak pidana korupsi sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang senilai 1 juta Dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi haji. Uang itu diduga hendak dipakai untuk mengondisikan pansus haji di DPR.

"Kemudian kita lakukan upaya-upaya untuk mengamankan barang buktinya sehingga uang itu sudah kami lakukan penyitaan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, dikutip pada Selasa (14/4/2026).

1. Ada sosok berinisial ZA yang diduga jadi perantara

antarafoto-penahanan-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-di-provinsi-riau-1776092061.jpg
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Taufik mengatakan, uang itu hendak diberikan kepada Pansus Haji lewat seseorang berinisial ZA. Namun Taufik belum menjelaskan siapa sosok ZA.

"Terkait dengan ada uang 1 juta yang dikembalikan. Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujarnya.

2. Ada empat tersangka dalam kasus haji, termasuk Yaqut

IMG-20260325-WA0012.jpg
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (IDN Times/Aryodamar)

KPK dalam kasus ini telah menetapkan empat tersangka yakni Yaqut dan mantan staf Staf khususnya yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selain itu, KPK juga telah menetapkan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka.

Perkara ini bermula dari tambahan 20 ribu kuota dari Pemerintah Arab Saudi. Yaqut pada saat itu membagi kuota tersebut sama besarnya antara reguler dan kuota khusus.

Diduga terjadi suap yang melibatkan biro perjalanan haji dan pejabat Kemenag pada saat itu. Sudah ada uang lebih dari Rp100 miliar yang disita KPK.

3. Kerugian negara Rp622 miliar

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus ini dudga merugikan negara Rp622 miliar.

Kedua tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana

.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More