Jakarta, IDN Times - Tiket keberuntungan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Muhammad Nazaruddin seolah belum habis. Setelah sebelumnya tertangkap basah menempati sel palsu di Lapas Sukamiskin, Bandung, ia malah diberikan reward berupa pemotongan masa tahanan alias remisi selama enam bulan saat peringatan HUT ke-73 pada Jumat (17/8).
Padahal, sebelumnya, saat perayaan Idul Fitri, Nazaruddin sudah diberi remisi selama dua bulan. Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Tejo Harwanto pada hari ini di Lapas Khusus Anak Sukamiskin.
"Dari 104 yang diusulkan, 103 yang disetujui. 3 lainnya susulan. Untuk tindak pidana korupsi, ada 28 orang, termasuk salah satunya adalah Muhammad Nazaruddin," ujar Tejo.
Lho kok dia malah diberikan lagi remisi? Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menolak untuk memberikan rekomendasi bagi Nazaruddin agar ia bisa mendapat fasilitas pembebasan bersyarat.