Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari PKB Dicegah KPK ke Luar Negeri

(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah empat orang ke luar negeri terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Salah satu yang dicegah adalah Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Adib Makarim.

"Ada empat orang yang diajukan pencegahannya (ke luar negeri) untuk enam bulan ke depan hingga Desember 2022," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, Selasa (2/8/2022).

1. KPK juga cegah eks Komisaris Bank Jatim

Juru Bicara KPK, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Selain Adib, KPK turut mencegah tiga orang lain ke luar negeri sejak Juni 2022. Mereka adalah mantan Wakil Ketua DPRD Tulungagung dari fraksi Partai Gerindra, Agus Budiarto; Anggota DPRD Tulungagung, Imam Kambali; dan eks Komisaris Bank Jatim (BJTM), Budi Setiawan.

"Tindakan tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan, agar pihak-pihak dimaksud ketika dipanggil dan diperiksa dapat kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Ali.

2. Kasus pengembangan dari perkara Syahri Mulyo

Syahri Mulyo (ANTARA/Reno Esnir)

Diketahui, kasus suap ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, KPK masih belum mengumumkan secara resmi tersangka yang terlibat.

"Sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan," ujar Ali Fikri pada Januari 2022.

3. Sahri Mulyo sudah divonis 10 tahun penjara

ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, eks Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp700 juta pada 2019 lalu. Ia dinilai secara sah dan meyakinkan menerima suap senilai Rp2,5 mililar untuk memuluskan sejumlah proyek infrastruktur di Tulungagung.

Selain itu, hakim juga memvonis Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tulungagung, Sutrisno, dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta Agung Prayitno, pihak swasta yang divonis lima tahun dengan denda Rp350 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us