Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK Usut Dugaan Suap Bantuan Keuangan Tulungagung, Sudah Ada Tersangka

Plt. Jubir bidang Penindakan KPK Ali Fikri saat OTT Bupati Kolaka Timur pada Rabu (22/9/2021). (dok. KPK)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru terkait dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan provinsi Jawa Timur periode 2014-2018 untuk Kabupaten Tulungagung.

Ada sejumlah orang yang baru ditetapkan jadi tersangka. Hal ini disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

“Dalam penyidikan ini, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka,” kata dia, Selasa (28/6/2022).

1. KPK belum umumkan siapa pihak yang jadi tersangka

Ilustrasi Korupsi (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun dia tidak secara rinci menjelaskan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukannya upaya paksa penahanan.

“Namun nanti saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan, KPK akan mengumumkan pihak-pihak mana saja yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

2. Pengumpulan bukti masih terus dilakukan

Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengatakan KPK tengah melaksanakan penyidikan berupa pengumpulan alat bukti terkait dugaan suap ini. Selain akan mengumumkan nama-nama tersangka, pihaknya juga akan menjelaskan jerat hukum yang dijatuhi pada para tersangka.

"Termasuk konstruksi perkara dan pasal pidana yang disangkakan,” ujarnya.

3. Kini juga sedang dilakukan pemanggilan saksi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Sukma Shakti)

Dia juga menjelaskan bahwa pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi merupakan salah satu upaya pengumpulan alat bukti yang dilakukan oleh tim penyidik dan saat ini sedang berjalan. 

“KPK berharap dukungan masyarakat yang apabila memiliki berbagai informasi terkait perkara ini untuk segera dapat menyampaikan pada Tim Penyidik KPK untuk segera kami dalami info dimaksud,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us