Jakarta, IDN Times – Pemerintah Kota Bekasi akan melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 30 hari sebagai bentuk upaya memperketat kegiatan masyarakat selama PPKM yang kedua setelah sebelumnya dilakukan perpanjangan dari PPKM pertama pada 11 sampai 25 Januari 2021 karena penularan COVID-19 masih terus mengalami peningkatan.
"Perpanjangan berlaku mulai hari ini hingga 30 hari ke depan," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, seperti yang dikutip dari ANTARA, Selasa (26/1/2021).