Kepala Pusat Kerukunan Umat Beragama (PKUB) Kementerian Agama, Wawan Djunaedi (dok. Kemenag)
Wawan kemudian mendorong setiap wali kota membentuk desk bersama berisi kepala daerah, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kementerian Agama, pemuka agama, tokoh masyarakat, Forkompinda, dan ormas sebagai upaya pemecahan masalah.
Dalam kesempatan itu, Wawan menjelaskan kalau Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Serang Nomor 189/Huk/SK1975 tanggal 28 Maret 1975 sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan dasar penolakan pendirian gereja.
Wawan menjelaskan, regulasi tersebut dibuat ketika komposisi penduduk muslim di Cilegon sebesar 99 persen. Hal tersebut tertuang dalam butir menimbang pada SK Bupati tersebu.
Namun, kata Wawan, kondisi Cilegon kini telah berubah. "Berdasarkan data sensus BPS tahun 2010, kompisisi umat Kristen di Cilegon telah mencapai 16.528.513, sementara umat Katolik mencapai 6.907.873. Jumlah tersebut setara dengan 9,86 persen. Sementara komposisi umat nonmuslim secara keseluruhan mencapai 12,82 persen," kata dia.
“Bertumpu pada data jumlah penganut agama Kristen di atas, tentu ikhtiyar untuk pendirian rumah ibadah sudah memenuhi kebutuhan nyata,” sambungnya.