Depok, IDNTimes - Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Depok selama Ramadan 1443 Hijriah. Pada surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Depok Mohammad Idris, ASN minimal bekerja selama 32,5 jam selama sepekan.
Wali Kota Depok pada surat edarannya mengatakan, surat edaran dibuat sebagai tindak lanjut surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
"Surat edaran terkait jam kerja ASN di instansi pemerintahan selama Ramadan," ujar Idris mengenai isi surat, Minggu (3/4/2022).