Jakarta, IDN Times - Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan pemerasan serta gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain Maidi, KPK menetapkan dua tersangka lain. Mereka adalah Rochim Ruhdiyanto selaku orang kepercayaan Maidi dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu pada Selasa (20/1/2026).
Ruhdiyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangka Thariq Megah disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangka Maidi disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 12 Huruf e UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 juncto Pasal 21 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
