Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Ossy Dermawan mendorong agar masyarakat segera memiliki sertifikat tanah sebagai dasar kepemilikan tanah yang dihuni saat ini. Sebab, dengan begitu ada tambahan ekonomis yang bakal dirasakan oleh masyarakat.
"Karena properti dan asetnya menjadi lebih berharga. Mudah-mudahan sertifikat ini bisa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk keberkahan dan kemaslahatan masyarakat. Tentunya bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha agar Bapak dan Ibu bisa lebih produktif serta menghasilkan keuntungan," ujar Ossy di Bendungan Karian, Lebak, Banten pada Jumat (10/1/2025).
Di dalam kegiatan itu, sebanyak 20 sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan kepada warga Kabupaten Lebak. Selain itu, ada pula 14 sertipikat tanah wakaf yang diserahkan untuk rumah ibadah, organisasi umat Muslim, dan Pondok Pesantren di Kabupaten Lebak dan Kota Serang.
Ia juga menjelaskan Indonesia secara nasional memiliki 126 juta bidang tanah. Sementara yang sudah terdaftar hingga saat ini, baru sebanyak 120,9 juta bidang tanah.
"Sedangkan yang sudah bersertifikat adalah sebanyak 95,5 juta bidang tanah," katanya.
Lewat PTSL, warga bisa mendaftarkan sertifikat tanahnya secara gratis. Bagaimana cara mendaftarkannya?