Wamendagri Bima Arya dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menumpang becak saat meninjau ruang kreatif publik di kawasan Anjungan Pantai Losari, Jumat (13/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)
Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban , melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran tersebut.
"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," tegas dia.