Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250610-WA0034.jpg
Wamendagri, Bima Arya Sugiarto (dok. Kemendagri)

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang memakai seragam yang menyerupai aparat TNI-Polri.

"Itu nggak boleh," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Selasa (17/6/2025).

1. Wamendagri minta kepala daerah lakukan penertiban

Wamendagri Bima Arya dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menumpang becak saat meninjau ruang kreatif publik di kawasan Anjungan Pantai Losari, Jumat (13/6/2025). (Dok. Humas Pemkot Makassar)

Bima pun meminta kepada jajaran kepala daerah sebagai pimpinan Satgas Penertiban , melakukan pendataan dan menindak adanya pelanggaran tersebut.

"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban. Bisa dibangun komunikasi yang baik kepada Ormas-Ormas. Yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," tegas dia.

2. Diatur secara jelas dalam UU Ormas

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di