Ilustrasi media sosial yang digunakan anak muda. (IDN Times/Aditya Pratama)
Menurut Nezar, Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang menerapkan PP TUNAS.
Ia menilai, kebijakan tersebut kini mulai menjadi perhatian sejumlah negara di kawasan yang tengah menyiapkan aturan serupa terkait pelindungan anak di ruang digital.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu menerapkan dan terus melakukan evaluasi. Malaysia juga saya dengar sedang menyiapkan kebijakan serupa,” ucap dia.
Ia menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen memperkuat pelindungan anak di ruang digital, meski implementasi PP TUNAS masih menghadapi tantangan, baik dari sisi teknis maupun kepentingan bisnis platform digital.
“Kita ingin memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak. Karena itu, implementasi PP TUNAS akan terus kita lakukan bersama seluruh platform digital,” pungkas Nezar.