Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan penyelesaian kasus tindak pidana kekerasan seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice atau keadilan restorasi.
"Ini sama sekali tidak boleh menggunakan restorative justice," kata Edward yang karib disapa Eddy di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (22/2/2022).