2 Anak Jadi Korban Kekerasan Seksual Ayah di Maluku, Satu Meninggal

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) buka suara soal kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah pada anak perempuannya di Buru Selatan, Maluku. Salah seorang korban bahkan sampai meninggal dunia pada 8 Februari 2022 usai menjalani 22 hari perawatan medis.
“Kami turut berduka cita atas meninggalnya korban kekerasan seksual di Kabupaten Buru Selatan. Kemen PPPA melalui Tim Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah melakukan koordinasi dengan Dinas PPPA Provinsi Maluku untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban lainnya, yang masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole dan keluarga korban," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Nahar menyebutkan, Kemen PPPA akan memastikan korban yang masih dirawat tetap mendapatkan hak atas pendidikan.
1. Kasus terungkap saat korban dilarikan ke RS oleh pelaku dengan alasan diare

Kasus ini terungkap ketika korban yang saat ini telah meninggal dunia dibawa ke RSUD Namrole oleh pelaku dengan keluhan diare. Namun, setelah diperiksa rongga mulut korban penuh dengan jamur serta ada robekan di vagina dan anus korban.
“Korban juga didiagnosis gizi buruk dan anemia. Kondisi korban tidak stabil dan terus melemah karena terjadi infeksi di tubuhnya,” kata Nahar.
Pada 22 Januari 2022, korban lainnya mengeluh kepada tetangganya mengenai rasa sakit yang ia alami pada bagian kemaluan. Selain itu, korban juga menceritakan kekerasan seksual yang dialaminya. Selama ini, korban tidak berani melapor karena diancam oleh pelaku.
2. Pelaku sempat kabur dan masuk DPO

Kasus ini juga tengah ditangani oleh Polres Pulau Buru. Pelaku yang merupakan ayah korban sempat kabur usai dimintai keterangan pada 22 Januari 2022 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, pelaku sudah menyerahkan diri.
“Oleh karena itu, Kemen PPPA meminta penyidik dari kepolisian untuk dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Berkaitan juga dengan kasus ini, Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) dan Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Namrole dimutasi ke Kepolisian Daerah Maluku untuk dievaluasi,” kata Nahar.
3. Satu korban masih dirawat di rumah sakit

Satu korban anak lainnya masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Namrole, didampingi dan diberikan trauma healing oleh polwan Kepolisian Resor (Polres) Pulau Buru.
Nahar mengatakan, pihaknya terus memantau kondisi korban, juga berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak daerah.
Nahar meminta masyarakat untuk dapat berpartisipasi secara aktif melaporkan kekerasan seksual yang diketahui ataupun dialaminya melalui layanan SAPA 129.
“Masyarakat dapat menghubungi Call Center 129 atau Whatsapp 08111-129-129,” kata dia.