Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, menyadari Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini mengalami over kapasitas. Menurutnya, hal itu bisa diatasi dengan produk hukum, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Over kapasitas adalah masalah yang sangat serius, namun bisa diatasi dengan perubahan sejumlah undang-undang, di antaranya KUHP," kata Wamenkumham dalam keterangannya, Sabtu (12/5/2023).