Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, dilaporkan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein atau yang akrab disebut 'wanita emas' ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (22/12/2022). Hasnaeni menuding Hasyim sudah beberapa kali melakukan pelecehan seksual.
Laporan itu diterima DKPP bernomor 01-22/SET-02/XII/2022. Pelaporan dilakukan oleh kuasa hukum Hasnaeni, Farhat Abbas. Sebab, Hasnaeni saat ini sedang berada di dalam tahanan Kejaksaan Agung dengan tuduhan terlibat kasus korupsi penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020.
Farhat menyebut sebelum dilaporkan ke DKPP, Hasnaeni telah tiga kali melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi kepada Hasyim. Namun, tidak pernah ditanggapi.
"Jadi, kami anggap jalan satu-satunya yakni klien kami membuat laporan sendiri (ke DKPP)," ungkap Farhat di kantor DKPP, kemarin.
Farhat mengatakan dalam pelaporan ke DKPP, pihaknya membawa sejumlah bukti. Beberapa bukti yang dibawa antara lain pengakuan testimoni, lalu video, komunikasi pesan pendek melalui WhatsApp dan foto-foto pembelian sebuah tiket ke Yogyakarta.
"Ada pula foto-foto kebersamaan dan sebagainya," kata dia.
Namun, Farhat juga tak menampik adanya dugaan gratifikasi seks ke KPU agar Partai Republik Satu bisa lolos menjadi parpol peserta Pemilu 2024. "Menurut pengakuannya begitu, bahkan Ketua KPU datang ke rumah dan kantor Partai Republik Satu," ujarnya.
Bila benar telah terjadi dugaan pelecehan seksual, apakah pihak Hasnaeni juga akan melaporkan ke kepolisian?