Jakarta, IDN Times - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dipastikan tak akan direvisi oleh DPR RI. Artinya, ambang batas calon presiden atau presidential threshold 20 persen masih akan berlaku di Pemilu 2024.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera mengatakan, partainya tidak setuju dengan aturan ambang batas 20 persen.
"Kami dari awal pembahasan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di 2020 sudah tidak setuju dengan presidential threshold 20 persen," ujar Mardani dalam wawancara khusus dengan IDN Times, Rabu (12/1/2022).
Meski demikian, PKS tak mau ambang batas calon presiden 0 persen. PKS berharap, presidential threshold minimal sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen.
"Kami mengusulkan 10 persen kursi atau 15 persen suara, atau belakangan melihat perkembangan maksimalnya 4 persen sesuai dengan parliamentary threshold," ucap Mardani.
Berikut wawancara khusus IDN Times dengan Mardani Ali Sera soal sikap PKS terkait ambang batas calon presiden 20 persen