Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi demo pengesahan RUU PKS (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo meminta agar rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) untuk segera disahkan.

RUU PKS sebelum menjadi TPKS, jauh sebelumnya adalah rancangan dari Komnas Perempuan, LBH Apik Jakarta dan Forum Pengada Layanan (FPL) yang diserahkan pada DPR 6 Juni 2016. Kemudian Komnas Perempuan menyerahkan draf RUU PKS ini ke Jokowi pada 8 Juni 2016. 

Kemudian pada 20 Juni  di tahun yang sama, di rapat Paripurna, RUU PKS masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2016 hingga pada 5 Desember 2017 kembali ditetapkan menjadi RUU TPKS (inisiatif DPR) sebagai satu dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2018. Mandek hingga 2019, RUU ini belum juga disahkan dan kembali masuk sebagai Prolegnas 2019-2024, hingga akhirnya sempat dikeluarkan dalam Prolegnas 2020 dan masuk kembali di Prolegnas 2021.

RUU ini juga mendapat banyak pro dan kontra dari fraksi-fraksi partai yang ada di DPR, hingga kemarin Presiden Joko "Jokowi" Widodo berharap RUU TPKS bisa segera disahkan guna memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual.

"Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," kata Jokowi dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1/2022).

Lantas apa tanggapan Komnas Perempuan mengenai instruksi Presiden Jokowi terkait RUU TPKS ini? Berikut adalah kutipan wawancara khusus IDN Times, bersama Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani.

1. Apa tanggapan Komnas Perempuan atas desakan Presiden terkait pengesahan RUU TPKS ini?

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani dalam wawancara khusus bersama IDN Times, Senin (10/1/2022). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Membahas RUU TPKS, apalagi di awal tahun 2022 ya kita semuanya menanti sangat bahwa RUU PKS ini akan menjadi salah satu agenda prioritas di dalam pembahasan program legislasi nasional di tahun 2022 ini.

Kita tahu bahwa sebetulnya upaya untuk membentuk payung hukum yang lebih baik, untuk isu kekerasan seksual ini kalau dia sendiri sudah sejak 2010 ya secara spesifik, tetapi memang ketika kita nanti dalam program legislasinya dia sudah mulai sekitar 7 tahun yang lalu, jadi di periode yang lalu DPR periode 2014-2019 tidak berhasil menyelesaikan pembahasannya. Sementara untuk periode 2019-2024 ini kita tahu bahwa sudah sudah berproses dua tahun ya, dan kita tahu bahwa banyak kasus yang muncul, baik itu di media media massa juga media media sosial di Indonesia dan selain isu terus melambung dan kompleks sekali kasus-kasus yang muncul belakangan ini kan.

Tapi daya tanggap kita juga memang sangat terbatas itu dan keterbatasan itu kan bukan karena hanya sekadar gak punya budget ya Ini bukan sekadar tidak punya alokasi keuangan ini lebih dari itu ada persoalan di tingkatan substansi, struktur dan juga budaya hukum serta proses pencegahan yang tidak aktif.

Karenanya pembahasan dan pekerjaan segera dari rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan yang betul-betul memperhatikan pengalaman dari perempuan korban kekerasan itu sangat kita pikirkan.

Dengan pernyataan dari pak Presiden kami menyambut baik ya, dan kami juga mengamati bahwa satgas yang dibentuk selama ini telah menyelenggarakan pertemuan beberapa kali gitu untuk mempercepat proses pembahasan.

Jadi kita menyambut sangat baik pernyataan dari bapak presiden dan tentunya kita berharap, seringkali bapak Presiden dipolitisir ya tapi sesungguhnya dia adalah wajah dari kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, maka kami sungguh berharap pernyataan ini kemudian menjadi dorongan bagi sejumlah pihak termasuk partai-partai yang selama ini masih ingin menunda atau menolak rancangan UU ini untuk segera turut membahas memastikan kepentingan korban itu terselenggara.

2. Apakah Presiden terlalu lama buka suara terkait hal ini, mengingat pengesahannya kerap mandek?

Editorial Team

Tonton lebih seru di