Komnas Perempuan Optimistis RUU TPKS Sah, Suara Millennial Penentunya

Jakarta, IDN Times - Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani mengaku optimis Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Penghapusan Kekerasan Seksual (TPKS) bisa disahkan usai Presiden Joko “Jokowi” Widodo mengeluarkan arahan agar RUU ini bisa segera disahkan.
Menurut Andy, dalam perjalanan Indonesia banyak hal yang sudah dilalui dan dari yang tak mungkin menjadi mungkin terjadi. Dia merasa sudah banyak perkembangan pemikiran di tengah masyarakat termasuk suara anak muda terkait isu yang berkembang di pemerintahan.
“Jadi kalau ditanya optimis, kami optimis sebetulnya kan kita lihat bagaimana publik yang terutama, saya senang sekali bagaimana perkembangan pemikiran yang ada di tingkatan publik,” kata dia kepada IDN Times dalam wawancara khusus, Selasa (11/1/2022).
1. Kaum muda selalu diperebutkan

Sebagai orang yang berada di dalam perencanaan isi RUU TPKS selama lebih 20 tahun, kemudian secara spesifik mengamati isu kekerasan seksual mulai digulirkan sebagai upaya pembuatan payung hukum, Andy berpikir, masyarakat sudah jauh berbeda menyikapi isu kekerasan seksual.
“Saya senang sekali kawan-kawan muda yang kemudian membuat kampanye-kampanye membuat diskusi diskusi di lingkungannya dan sebagai pihak yang selalu diperebutkan ya,” ujarnya.
2. Suara millennial diperhitungkan di parlemen

Andy mengatakan, suara millennial adalah penentu masa depan Indonesia, termasuk menentukan apakah RUU TPKS bisa segera disahkan atau tidak. Menurutnya, suara masyarakat muda Indonesia sangat diperhitungkan di dalam parlemen.
“Karena itu kalaupun ada hambatan secara politik saya yakin kita bisa bekerja bersama untuk memastikan perhatian pada korban ini akan tetap berada di dalam jalurnya,” ujar dia.
3. Banyak hal yang tak mungkin jadi mungkin dalam perjalanan Indonesia

Andy mengungkapkan masyarakat dulu menganggap sesuatu tidak mungkin terjadi, misalnya, dulu sulit kita meyakinkan orang bahwa kekerasan di dalam rumah tangga itu mungkin dan memang terjadi. Hingga kemudian keluar UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
“Kita juga punya undang-undang mengenai representasi perempuan ya di dalam politik, sekalipun masih ada berbagai hambatan-hambatannya gitu,” katanya.