Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Adies Kadir jadi Hakim MK
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Adies Kadir ditunjuk sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Arief Hidayat yang akan pensiun pada Februari 2026.

  • Penunjukkan Adies Kadir dilakukan secara sepihak dan dianggap melanggar prosedur serta etika, karena belajar dari peristiwa Arsul Sani.

  • Masuknya Adies Kadir bisa memengaruhi putusan terhadap ratusan gugatan yang sudah berproses masuk MK, termasuk uji materi UU TNI, KUHP, hingga UU MK.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kesempatan Kepala Badan Keahlian DPR RI, Inosentius Samsul menjadi hakim konstitusi yang bakal menggantikan hakim Arief Hidayat, lenyap dalam sekejap. Kursi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu ditelikung mantan politikus Partai Golkar, Adies Kadir.

Senin, 26 Januari 2026, nama Adies muncul sebagai calon tunggal sebagai hakim konstitusi. Padahal, Inosentius sudah lebih dulu ditunjuk koleganya di Komisi III DPR sebagai calon tunggal menggantikan Arief yang akan pensiun pada Rabu, 3 Februari 2026. Inosentius sudah ditetapkan dalam rapat paripurna pada 21 Agustus 2025.

Persiapan pelantikan Inosentius sudah dilakukan. Video profil Inosentius sebagai hakim konstitusi juga sudah mulai direkam tim humas MK. Namun, itu semua buyar sembilan hari sebelum Arief pensiun.

Penunjukkan sepihak Adies berjalan mulus. Bahkan, Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, memuji Adies sebagai profesor di bidang hukum hingga layak dijadikan hakim konstitusi. Padahal, Adies termasuk salah satu anggota parlemen yang menyebabkan kemarahan publik pada Agustus 2025, lantaran membeberkan tunjangan perumahan anggota dewan.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menduga Inosentius digusur karena belajar dari peristiwa yang terjadi pada Arsul Sani. Putusan Arsul dinilai cukup progresif dan tak mewakili kepentingan DPR di MK.

"Pak Inosentius diduga punya poin lain yang tidak lagi akan menjalankan sepenuhnya kepentingan DPR. Makanya, diambil keputusan itu sebelum pelantikan," ujar Feri ketika dihubungi IDN Times melalui telepon, Jumat (30/1/2026).

Bahkan, menurut Feri, penunjukkan Adies secara sepihak pada Senin lalu sudah direncanakan sejak lama. Sebab, pada saat bersamaan sedang bergulir isu lainnya, termasuk uji kepatutan dan kelayakan calon deputi Gubernur Bank Indonesia (BI). Alhasil, fokus publik menjadi pecah dan luput memperhatikan penunjukkan sepihak Adies.

Apa dampak masuknya Adies terhadap ratusan gugatan yang sudah berproses masuk MK? Simak perbincangan lengkap IDN Times dengan pemeran film dokumenter Dirty Vote berikut.

Kapan kira-kira pelantikan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usai disahkan pada rapat paripurna?

Calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Adies Kadir (kedua dari kiri) ketika masih menjabat Wakil Ketua DPR. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Februari, karena kan untuk menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat yang pensiun di Februari 2026. Artinya, sebelum hari Beliau pensiun, hakim yang baru sudah dilantik.

Apakah Anda melihat ada proses yang ganjil dari penunjukkan hakim tunggal MK ini? Biasanya calon hakim konstitusi diumumkan terbuka?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebenarnya ketika proses penunjukkan Pak Inosentius Samsul (Kepala Badan Keahlian DPR) sudah ganjil. Ketika itu Beliau ditunjuk dan diproses juga secara tunggal.

Tidak ada pengumuman ke publik, tak ada kemudian proses fit and proper test yang sebagaimana mestinya. Di mana, dulu dibuka lalu diseleksi administrasi dan kemudian dilakukan tanya jawab untuk melihat kapasitas dan kemampuan seorang calon hakim. Nah, hemat pemikiran saya, peristiwa Pak Inosentius adalah peristiwa untuk menguji coba perspektif publik.

Yang marah itu kan cuma akademisi ya, dan secara politik punya kesadaran bahwa proses itu proses yang salah. Sehingga diuji coba dulu Pak Inosentius. Tetapi kelihatannya targetnya sedari awal bukan Pak Inosentius.

Kalau kemudian publik marah mereka mungkin akan batalkan proses penunjukkan Adies Kadir. Tapi kan publik cuma menggerutu saja di dunia maya bahwa ada yang janggal di proses pencoretan nama Pak Inosentius. Nah, begitu Pak Inosentius mereka sahkan menjadi calon hakim MK terpilih, dan mereka kayak sudah punya planning yang sama bahwa (calon) ini artinya bisa diubah mendekati hari H.

Ini semua sudah direncanakanlah. Sebab di hari yang sama penunjukkan Adies Kadir, di komisi lain juga sedang dilakukan rapat yang juga tak kalah menyita perhatian publik. Mulai dari fit and proper test Deputi Gubernur BI (Bank Indonesia) hingga Ombudsman.

Alhasil, fokus orang jadi pecah, orang mempermasalahkan MK, sedikit mempermasalahkan Deputi Gubernur BI, kemudian juga membahas Ombudsman. Bisa saja taktik politiknya ke mana-mana, tetapi ini semua melanggar prosedur.

Apa saja yang dilanggar dalam penunjukkan sepihak Adies Kadir sebagai calon hakim MK?

Calon Hakim MK Adies Kadir dalam rapat paripurna DPR RI. (IDN Times/Amir Faisol)

Bila dilihat, ada dua hal yang dilanggar soal etikanya. Masak orang yang sudah ditetapkan jadi calon hakim MK usulan DPR, dinyatakan setuju, lalu tinggal menunggu hari (dilantik), tiba-tiba diganti dengan orang dari partai politik.

Adies Kadir ini anggota DPR yang punya cacat moralitas di masa lalu. Prosedurnya tentu sudah bermasalah, karena ini mengabaikan mekanisme yang sudah dipraktikan berkali-kali di DPR dalam pemilihan hakim konstitusi.

Kalau dilihat berdasarkan ketentuan Undang-Undang MK, mereka harus mengumumkan ke publik dulu (calon hakim konstitusi). Lalu, kemudian menampung orang yang ingin mendaftar. Kan dengan begitu, dinyatakan keterbukaan dan segala macam prosesnya.

Nah, sekarang hilanglah semua mekanisme itu yang berdasarkan Undang-Undang MK Nomor 24 Tahun 2004, sehingga dalam pandangan saya, ini sesuatu inkonstitusional ya. Masak hakim yang tugasnya melindungi hak konstitusional warga negara, malah dipilih dengan cara-cara yang inkonstitusional.

Sementara, soal sosoknya, ini juga ada permasalahan dengan DPR dalam memahami implementasi aturannya. DPR memilih wasit konstitusional kita berdasarkan kepentingannya, bukan wasit yang menurut UUD, Pasal 24C Undang-Undang Dasar itu kan menyebutkan ada kriteria soal integritas. Itu saja ketika kasus keributan Agustus 2025, kan sudah diketahui, dia adalah salah satu penyebab keributan.

Dia mengabaikan kepentingan publik dengan menyuarakan kepentingan elite di dalam konteks tunjangan perumahan bagi sesama koleganya di parlemen. Integritas itu kan menyangkut juga soal kepekaan pada kepentingan publik banyak, kemampuan untuk menahan dirinya dari kepentingan.

Makanya integritas itu diikuti dengan syarat seorang negarawan. Nah, bagaimana seorang negarawan bisa dikatakan negarawan, dia mendahulukan kepentingan negara dari pada kepentingan dirinya sendiri. Bayangkan ada anggota parlemen yang punya hak anggaran menambahkan hak tunjangan, gaji, dan fasilitas untuk anggota dewan sendiri. Ini negarawan macam apa?

Sedangkan yang dicari yang paham konstitusi dan ketatanegaraan. Sejak kapan Adies Kadir dianggap bisa paham konstitusi dan ketatanegaraan? Dan harus diingat bahwa konsep hakim konstitusi itu diajukan oleh anggota DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung (MA). Digarisbawahi ya kata "diajukan oleh". Masak diri sendiri (DPR) mengajukan diri sendiri (anggota DPR jadi calon tunggal hakim MK).

Bagi saya semakin aneh ketika dan kemarin sempat diulang-ulang pernyataan ini "bahwa Adies Kadir mengesahkan undang-undang di DPR bukan atas nama Anda sendiri". Jadi dia diminta untuk merepresentasikan kepentingan DPR di MK. Jadi, bukan sebagai seorang hakim konstitusi yang baik menurut saya.

Ini diduga memang sengaja dipilih orang yang bermasalah supaya di kemudian hari bisa dikendalikan.

Bukankah sudah pernah terjadi DPR recall sepihak hakim konstitusi Aswanto karena dianggap tak mewakili kepentingan parlemen di MK?

Jadi gini, problematika mereka soal kepahaman melihat lembaga peradilan. Kan kalau dibaca Pasal 24 ya, tadi 24 C, Pasal 24 di dalam Undang-Undang Dasar. Bunyinya "kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka". Berarti, orangnya yang merdeka.

Nah, soal gagasan pengajuan calon hakim MK, tiga individu diajukan dari DPR, tiga dari Mahkamah Agung (MA) dan tiga individu dari presiden, itu kan untuk melihat cakrawala kepemahaman mereka soal tugas-tugas masing-masing lembaga. Bukan kemudian menjadi juru kepentingan, itu lembaga peradilan.

Gak mungkin itu (calon hakim MK) merupakan representasi lembaga. Kalau representasi lembaga kan jadinya tidak merdeka.

Jadi, kalau pun ingin cakrawala tugas dan kewenangan DPR itu ada di Mahkamah Konstitusi, yang dipilih kan orang yang paham dan cara berpikir hukumnya mirip dengan kepentingan lembaga legislatif. Misalnya, orang yang dipilih anti soal positive legislator. Kan ada tuh ahli-ahli negarawan yang kukuh dengan pandangan hukumnya, begitu, itu yang dipilih.

Jangan kemudian diri sendiri yang dipilih. Masak wasit cita rasanya, cita rasa pemain, cita rasa para pihak di MK kan, jadi gak boleh begitu juga. Ini cara pandang saja yang salah, yakni DPR merasa perlu ada orang dia yang bisa dikendalikan yang kemudian melindungi undang-undang. Lha, tugas MK kan mau mengoreksi. Apakah undang-undang yang dibuat DPR itu betul-betul sesuai dengan konstitusi.

Kalau cara mereka berpikir harus melindungi kepentingan DPR, akhirnya undang-undang itu tidak hendak dikoreksi, apakah undang-undang itu sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Dasar? Tapi sesuai dengan kepentingan orang yang mengandalkannya. Itu aneh.

Lalu bagaimana dengan Pak Arsul Sani? Dia dulu juga anggota Komisi III DPR, dan sekarang menjadi hakim MK?

Hakim konstitusi, Arsul Sani ketika hadir di sidang Mahkamah Konstitusi (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Jadi, kalau kita mau fair, semua problematika di DPR itu sama, baik di era sebelumnya Pak Aswanto (yang di-recall sepihak), Guntur Hamzah, hingga Arsul Sani, semua sama, tapi kan ini jauh lebih buruk.

Ini kan bukan sekadar proseduralnya yang cacat. Ada nilai etika, orang sudah dipilih lalu diganti. Jadi prosedural itu satu hal, etikanya hal yang lain. Keduanya di dalam konteks kasus ini bermasalah.

Kalau ditelusuri lebih jauh ke belakang, dulu Pak Mahfud dan Akil Mochtar yang sama-sama pernah jadi anggota dewan lalu masuk ke MK. Jadi sebenarnya sudah banyak kritik mengenai prosedur itu. Dulu prosedurnya yang dipertanyakan, sosok personalnya belum jadi tanda tanya.

Sementara, saat ini lengkap nih paketnya. Prosedurnya dipermasalahkan, orangnya dipermasalahkan, hingga etikanya dipermasalahkan. Jadi kita bisa menjelaskan ke publik, kenapa kemudian putusan-putusan MK tidak membela publik, tetapi memaksakan kehendak dari DPR. Begitu MK-nya bagus, DPR-nya mau mengendalikan lagi.

Berarti saat ini ada dua hakim konstitusi yang merupakan pengajuan DPR?

Iya, satu lagi Pak Arsul Sani. Tapi menurutku putusan Arsul tiba-tiba (progresif). Itu sebabnya mungkin Pak Inosentius diganti. Mungkin dikhawatirkan oleh DPR akan mengalami seperti Arsul Sani. Karena tidak lagi bicara soal DPR, tetapi bagaimana perlindungan konstitusional.

Pak Inosentius diduga punya poin lain yang tidak lagi akan menjalankan sepenuhnya kepentingan DPR. Makanya, diambil keputusan itu (diganti) sebelum pelantikan.

Apakah masuknya Adies Kadir bisa memengaruhi putusan terhadap gugatan yang dimasukan ke MK?

Oh ya, tentu. Setidak-tidaknya komposisinya sudah berganti kan. Sebelumnya, komposisinya 6-3, kini menjadi 5-4. Nah, ke depan, ada pula pergantian hakim Anwar Usman yang pensiun pada April 2026. Ini makin mengubah komposisi itu.

Apakah calon pengganti Anwar Usman disiapkan yang juga lebih merepresentasikan kepentingan DPR?

Anwar Usman (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Itu tergantung Mahkamah Agung (MA). Kan Beliau (representasi) dari MA kan. Dalam memilih hakim agung kan ada peran DPR. Nanti kita lihatlah komposisi ini akan mengalami perubahan signifikan atau tidak.

Yang jelas, sekarang mata, telinga, dan pikiran DPR sudah ada di meja Rapat Permusyarawatan Hakim (RPH) MK, yang namanya Anies Kadir.

Apakah cara ini dinilai lebih efektif ketimbang mengupayakan revisi UU MK?

Yang saya dengar, mereka tetap mempersiapkan revisi UU MK. Jadi, mereka akan memperkuat komposisi itu.

Apakah masuknya Adies Kadir bisa berpengaruh terhadap gugatan undang-undang yang sudah masuk ke MK? Termasuk uji materi UU TNI dan KUHP?

Iya, itu juga termasuk UU KUHAP, UU Pemilu. Semua gugatan undang-undang itulah. Apalagi beberapa putusan ke belakang ini sudah memperlihatkan bagaimana MK mengawal konstitusinya.

Ke depan, orang akan dengan mudah dipidanakan karena KUHP dan KUHAP-nya bermasalah. Lalu akan ada keterlibatan TNI di dalam berbagai sektor, dan menurut saya itu salah.

Lalu, ada undang-undang pemilu yang akan menormalisasi segala kecurangan yang ada, dan seterusnya, termasuk juga kemarin ada putusan undang-undang kepolisian. Sudah ada dua kan putusannya, agar polisi aktif mundur dari instansinya bila ingin masuk ke institusi sipil. Apalagi TNI, sementara putusan undang-undang TNI sedang berjalan.

Jadi, bagi saya perubahan komposisi ini akan mengubah cakrawala MK soal bagaimana kemudian melihat TNI, apakah harusnya jauh dari ruang sipil. Jadi, jangan tegas ke polisinya, tapi malah membolehkan militernya (ada di ruang sipil). Jadi aneh itu.

Apakah artinya ke depan MK sudah tak lagi bisa dijadikan tumpuan harapan publik untuk mengubah undang-undang bermasalah?

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Ya publik itu tentu senang ada upaya perlindungan hak konstitusional mereka, tapi segagal-gagalnya di dalam putusan MK, publik juga terus berupaya untuk mengajukan permohonan.

Karena bukan soal menang kalahnya, tetapi soal sikap bahwa perlu sebuah perjuangan terhadap sesuatu yang salah. Saya yakin teman-teman masyarakat sipil yang saya kenal, akan begitu tetap mengajukan gugatan terhadap undang-undang yang bermasalah, meskipun sudah masuk Adies Kadir.

Walau pun tentu akan ada penurunan, karena orang juga ada yang melihat trennya mengajukan perkara ke MK, karena dipicu komposisi hakim konstitusi. Tapi kalau masyarakat sipil yang saya kenal, pasti akan konsisten tetap mengajukan gugatan ke MK.

Editorial Team