Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

ICW: Penunjukan Adies Kadir di MK Agar UU yang Dibuat Tak Dibatalkan

Adies Kadir
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Adies Kadir (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya sih...
  • Penunjukan Adies Kadir dianggap serangan balasan dari parlemen
  • Penunjukkan Adies Kadir oleh parlemen merupakan 'serangan balasan' terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang ditentang keras oleh DPR.
  • Penunjukan Adies Kadir mengesampingkan prinsip meritokrasi
  • Proses penunjukkan yang serampangan merusak meritokrasi dalam pengisian posisi publik, menurut ICW.
  • Tingkat kepercayaan publik akan semakin merosot
  • Ugal-ugalan para wakil rakyat membenarkan alasan di balik pengisian jabatan Adies, dan dapat merosotkan kepercayaan publik.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corrutption Watch (ICW) mengecam penunjukkan sepihak Adies Kadir oleh komisi III DPR pada Senin (26/1/2026). Hal itu menunjukkan penguatan tren buruk pemerintahan Prabowo-Gibran dan DPR untuk mengontrol secara politik lembaga-lembaga negara yang seharusnya berperan sebagai penyeimbang kerja-kerja kekuasaan eksekutif. Penunjukkan politisi untuk mengisi posisi hakim konstitusi bertentangan dengan prinsip bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) harus bebas dari pengaruh kekuasaan lembaga lain.

"Politisasi akan melahirkan konflik kepentingan yang mengganggu MK dalam menjalankan fungsi-fungsi krusialnya ke depan," ujar peneliti ICW, Yassar Aulia di dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (29/1/2026).

Ia menambahkan penunjukan Adies sejalan dengan pola pengisian posisi hakim usulan DPR yang selama ini menjadikan hakim konstitusi sebagai perpanjangan kepentingan legislatif. "Fokusnya agar tidak membatalkan undang-undang yang sudah disusun di Senayan," tutur dia.

Sejumlah undang-undang yang sudah disahkan oleh DPR kemudian dikoreksi oleh MK. Di antaranya pasal pencemaran nama baik di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Cipta Kerja.

Kecurigaan ICW terhadap motivasi di balik penunjukkan Adies terlihat dalam sesi fit and proper test pada Senin kemarin. Mantan politisi Partai Golkar itu mengatakan MK seharusnya berperan selayaknya 'positive legislator' yang memberikan koreksi spesifik terhadap bunyi-bunyi pasal undang-undang yang dianggap konstitusional.

1. Penunjukan Adies Kadir dianggap serangan balasan dari parlemen

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih lanjut, kata Yassar, sulit tak menilai motivasi di balik penunjukkan Adies Kadir oleh parlemen merupakan 'serangan balasan' terhadap sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang belakangan mendapat dukungan publik. Tetapi, putusan MK itu ditentang keras oleh DPR.

"Salah satu yang teranyar misalnya terkait dengan penegasan pemilihan kepala daerah yang harus dipilih langsung oleh rakyat sebagai konsekuensi dari putusan nomor 110/PUU-XXIII/2025," tutur dia.

2. Penunjukan Adies Kadir mengesampingkan prinsip meritokrasi

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (IDN Times/Amir Faisol)

Di sisi lain, proses penunjukkan yang serampangan terhadap Adies Kadir sebagai hakim konstitusi semakin merusak meritokrasi di dalam pengisian posisi-posisi publik. Meritokrasi, kata Yassar, semestinya dikedepankan dalam pemilihan hakim MK.

"Diisinya jabatan hakim MK itu oleh politisi menunjukkan pemerintah dan DPR bukan berpijak tetapi merusak prinsip merit, baik dilihat dari latar belakang pengisi jabatan maupun proses yang serampangan," katanya.

Adies merupakan calon tunggal ketika dilakukan fit and proper test di komisi III DPR. Proses fit and proper test tersebut hanya berlangsung sekitar 30 menit tanpa adanya proses tanya jawab oleh komisi III di parlemen.

"Padahal, syarat untuk menjadi hakim konstitusi di antaranya adalah harus merupakan negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela," tutur Yassar.

Bila ditelusuri ke belakang, Adies merupakan salah satu anggota DPR yang komentar publiknya seputar tunjangan rumah anggota dewan yang sempat memantik gelombang protes di akhir Agustus 2025 lalu. Bahkan, Adies sempat dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR untuk dugaan pelanggaran kode etik.

3. Tingkat kepercayaan publik akan semakin merosot

Prabowo
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawamsa menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Wira Karya Swasembada Pangan 2025 dari Presiden RI Prabowo Subianto. (dok. Biro Administrasi Kesejahteraan Sosial Provinsi Jawa Timur)

ICW juga mengatakan proses ugal-ugalan yang selama ini ditunjukkan oleh para wakil rakyat justru seolah membenarkan bahwa alasan di balik pengisian jabatan Adies untuk memuluskan kepentingan politik politisi tersebut. Bila rezim Prabowo-Gibran terus merestui independensi lembaga diobrak-abrik hanya demi memuaskan hasrat konsolidasi kekuatan politik, maka kepercayaan publik akan semakin merosot.

"Kualitas demokrasi dan meritokrasi dari jalannya pemerintah dapat dipastikan akan terus mengalami terjun bebas," kata Yassar.

Adies diprediksi segera dilantik menjadi hakim konstitusi oleh Presiden Prabowo Subianto. Sebab, hakim konstitusi Arief Wibowo akan memasuki masa pensiun pada Februari 2026.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us

Latest in News

See More

Kemkomdigi Sebut Kerja Sama Swasta Jadi Kunci Tekan Pelaku Judi Online

29 Jan 2026, 20:13 WIBNews