Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Hurriyah dalam acara GenZ Memilih Episode 74 (dok. IDN Times)
Sebenarnya putusan MK semalam, kalau (menurut) saya ya, tidak terlalu mengagetkan amar putusannya ya. Karena ini kan isunya memang sangat politis ya, dan putusan MK itu bisa betul-betul menjadi game changer kira-kira seperti itu ya kalau kita melihat putusannya.
Tetapi, saya kira putusan MK yang lalu itu juga menjadi salah satu bentuk koreksi. Bentuk koreksi institusional yang kemudian menilai tentang konstitusionalitas pencalonannya Gibran sebenarnya. Karena syarat pencalonan capres-cawapres itu adalah memiliki ijazah SMA atau setara. Dan putusan materiilnya kan memang memperlihatkan bahwa Gibran itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kelulusan atau ijazahnya. Nah itu saya kira nilai penting dari apa yang kemudian terbaca pada pertimbangan-pertimbangan MK. Jadi permohonan para permohonan, Denny Indrayana dan kawan-kawan itu terbukti sebenarnya di MK.
Nah, tetapi putusan MK, di sinilah saya kira MK lebih berhati-hati. Secara politik putusan ini menurut saya lebih aman buat MK. Karena akhirnya MK kan kemudian beralasan bahwa pertama tidak ada legal standing. Kemudian yang kedua, rezim pemilu, bahwa ini bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh, orang yang dirugikan kayak waktu misalnya Pemilu 2024 kemarin, ada Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Bagaimana pandangan Anda soal pertanyaan publik, Gibran tak terbukti punya ijazah SLTA saat maju cawapres tapi MK tak mendiskualifikasi?
Nah makanya putusannya kemudian sebenarnya mengingatkan kembali atau mendorong ke pihak-pihak terkait, yang pertama tentu saja DPR, DPR untuk kemudian memutuskan. Karena impeachment itu kan ada di ranahnya DPR, secara kewenangan seperti itu. Kewenangan legal atau legal formal untuk memberikan impeachment itu ada di DPR. Lalu kewenangan untuk menyelesaikan masalah hukum ya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran karena dianggap memanipulasi data, itu ada di polisi. Nah kemudian juga sebenarnya di KPU, Bawaslu yang ini justru malah nanti menurut saya menjadi pihak, terutama KPU ya, menjadi pihak yang yang bertanggung jawab.
Jadi ini adalah message yang diberikan kepada elite-elite politik, kemudian juga kepada masyarakat gitu. Dengan terbukanya pertimbangan MK bahwa Gibran itu tidak memenuhi kualifikasi pada saat mencalonkan diri sebagai wapres, siapapun yang kemudian merasa dirugikan, siapapun yang kemudian merasa bahwa Gibran tidak punya legitimasi, tidak punya constitutionality, dan juga tidak punya etik. Nah ini bisa menggunakan putusan MK sebagai bahan, sebagai salah satu bukti untuk kemudian mereka melakukan sesuatu. Saya melihatnya sih begitu. Secara politik ini adalah putusan yang relatively safe buat MK.
UUD 1945 mengatur ada berbagai alasan DPR mendasari pemakzulan terhadap presiden maupun wapres, salah satunya faktor tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dari DPR sendiri apakah perlu menindaklanjuti dengan hak angket?
Soal syarat pemakzulan itu kan jelas ya ada beberapa kriteria, jadi nggak sembarangan juga kan sebenarnya ya. Kalau sebenarnya menurut saya yang bisa dimasukkan ke klausulnya si Gibran ini, ya salah satunya adalah perbuatan tercela, lalu kemudian kebohongan ini kan sebenarnya bisa masuk ke tindakan pidana ya. Jadi ini sebenarnya bisa, bisa masuk, walaupun nanti kemudian orang bertanya-tanya, ini apakah tindakan pidana berat atau misalnya ketika ada penyuapan. Nah, indikasi yang muncul atau dugaan-dugaan publik yang muncul ini kan adalah apakah Dinas Pendidikan itu misalnya mengeluarkan suket karena ada penyuapan, misalnya begitu ya. Atau ketika ketika KPU meloloskan persyaratan tanpa melakukan pemeriksaan, apakah di situ ada indikasi penyuapan.
Tetapi untuk membuktikan semuanya ini kan memang harus diperiksa dulu, nggak bisa gitu ya langsung mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK maka Gibran tidak lagi klausulnya hanya tidak lagi memenuhi syarat. Bisa jadi ini saling berkelindan juga dengan syarat-syarat yang lain gitu.
Jadi sangat dimungkinkan menurut saya DPR itu untuk menindaklanjuti putusan MK. Kalau secara etika politik, seharusnya memang karena ini adalah cacat etika, kemudian juga cacat hukum pencalonan Gibran, ya ini harus ditindaklanjuti sebenarnya oleh DPR. Nah saya tidak tahu nih, kalau bicara soal itu kan kemudian kita tahu ya politik kita sangat sangat dinamis. Semalam misalnya Jokowi kan juga kemudian langsung datang ke rumahnya Pak Prabowo, dan kita tidak tahu ada deal-deal politik apa. Tetapi hari ini saya kira menjadi ujian politik buat para elit juga sebenarnya untuk melihat komitmen mereka terhadap konstitusi, terhadap demokrasi, akuntabilitas, karena ini harus dipertanggungjawabkan.
Termasuk sebenarnya kan banyak pihak bertanggung jawab, partai-partai yang mengusung Gibran kan juga harus bertanggung jawab juga, termasuk Pak Prabowo yang sebenarnya memilih Gibran sebagai wakilnya. Apakah elite-elite politik ini mau tetap berkomitmen, atau menunjukkan komitmen baiknya untuk menegakkan etika, menegakkan demokrasi, atau nanti ujung-ujungnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang mencederai rasa kepercayaan publik dan rasa keadilan publik.
Karena hari ini kan ya publik semua mengamini bahwa 'oh ternyata kecurigaan publik bahwa ada masalah serius di dalam pencalonan Gibran', bukan cuman soal pembangkangan konstitusi pada saat itu ya karena mengakali konstitusi, MK waktu itu dipengaruhi MK diintervensi. Tetapi bahkan dalam dalam rangka mengakali konstitusi itu, mengakali undang-undang pemilu, ada kebohongan juga yang dilakukan, ada manipulasi data juga yang dilakukan.
Jadi ini kan cacat etik, cacat hukum ya, semuanya. Publik saja kalau kita perhatikan sentimen publik di media sosial misalnya, orang yang awam dengan hukum misalnya, mereka mempertanyakan kok bisa sih MK mengatakan bahwa bukti materiil itu ada, tetapi putusannya tidak membatalkan (Gibran sebagai wapres). Nah kan publik saja sudah bertanya seperti itu gitu ya.
Jadi saya kira kalau misalnya ternyata nanti di DPR bola panas yang dilemparkan oleh MK ini nggak disambut, ya situasinya pasti ini akan memunculkan perdebatan publik yang luar biasa dan menurunkan lagi-lagi, semakin menurunkan kepercayaan publik sebenarnya terhadap banyak hal. Terhadap demokrasi di Indonesia, ketika aturan main, ketika hukum sudah jelas tapi kesepakatan-kesepakatan politik itu bisa mengubah segalanya.