Wansus Puskapol UI: Pencalonan Gibran Cacat, Elite Politik Berani Tindaklanjut?
MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan setara SMA, tetapi tidak membatalkan atau mendiskualifikasinya sebagai Wakil Presiden.
Hurriyah menilai putusan MK mengoreksi konstitusionalitas pencalonan Gibran dan membuka ruang bagi DPR, aparat penegak hukum, KPU, Bawaslu, serta DKPP untuk menindaklanjuti.
Persoalan verifikasi dokumen Gibran oleh KPU dinilai berkaitan dengan prinsip profesionalitas, independensi, integritas, imparsialitas, akuntabilitas, dan transparansi penyelenggara pemilu.
Take a Deeper Reads

Jakarta, IDN times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Selasa (6/10/2026) malam. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.
Hakim MK Arsul Sani menjelaskan, Gibran sebelumnya mengajukan permohonan penyetaraan ijazah sekolah menengah atas melalui aplikasi e-layanan penyetaraan ijazah luar negeri milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Salah satu dokumen yang menjadi persyaratan dalam proses tersebut seharusnya berupa ijazah, diploma, sertifikat, dokumen hasil belajar, atau surat keterangan yang menunjukkan pemohon telah tamat belajar.
Namun, dalam perkara yang diperiksa, MK menyatakan dokumen yang ditemukan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan. Kendati demikian, fakta tersebut tidak membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Hakim MK Adies Kadir menyebut, persoalan tersebut secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, menilai putusan tersebut tidak terlalu mengejutkan dari sisi amar. Menurutnya, perkara tersebut sejak awal memiliki dimensi politik yang kuat dan putusan MK dapat menjadi game changer dalam dinamika politik nasional.
Meski demikian, Hurriyah menilai putusan tersebut penting karena MK telah memberikan koreksi terkait konstitusionalitas pencalonan Gibran. Sebab, salah satu syarat pencalonan presiden dan wakil presiden adalah memiliki ijazah SMA atau sederajat.
Menurut Hurriyah, pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dari putusan MK karena menunjukkan bahwa dalil para pemohon mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran terbukti secara materiil. Namun, MK memilih langkah yang dinilainya lebih berhati-hati dengan tidak langsung mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
Hurriyah menilai, sikap MK tersebut membuat putusan relatif aman secara politik bagi lembaga tersebut. Menurutnya, MK menggunakan sejumlah pertimbangan, antara lain mengenai kedudukan hukum atau legal standing para pemohon serta rezim hukum pemilu yang menjadi dasar perkara.
Di sisi lain, Hurriyah melihat putusan MK justru membuka ruang bagi lembaga lain untuk menindaklanjuti fakta yang ditemukan dalam persidangan. Menurutnya, DPR, aparat penegak hukum, KPU, dan Bawaslu memiliki peran masing-masing untuk merespons persoalan tersebut sesuai kewenangannya. Termasuk DKPP jika ada pihak yang mengadukan dugaan kode etik KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Berikut ini wawancara khusus IDN Times bersama Hurriyah soal tantangan usai MK menyatakan tak menemukan bukti Gibran punya ijazah SLTA atau sederajat:
Bagaimana tanggapan Anda terkait Putusan MK terhadap perkara syarat pencalonan Gibran sebagai cawapres?

Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (UI), Hurriyah dalam acara GenZ Memilih Episode 74 (dok. IDN Times) Sebenarnya putusan MK semalam, kalau (menurut) saya ya, tidak terlalu mengagetkan amar putusannya ya. Karena ini kan isunya memang sangat politis ya, dan putusan MK itu bisa betul-betul menjadi game changer kira-kira seperti itu ya kalau kita melihat putusannya.
Tetapi, saya kira putusan MK yang lalu itu juga menjadi salah satu bentuk koreksi. Bentuk koreksi institusional yang kemudian menilai tentang konstitusionalitas pencalonannya Gibran sebenarnya. Karena syarat pencalonan capres-cawapres itu adalah memiliki ijazah SMA atau setara. Dan putusan materiilnya kan memang memperlihatkan bahwa Gibran itu tidak bisa menunjukkan bukti-bukti kelulusan atau ijazahnya. Nah itu saya kira nilai penting dari apa yang kemudian terbaca pada pertimbangan-pertimbangan MK. Jadi permohonan para permohonan, Denny Indrayana dan kawan-kawan itu terbukti sebenarnya di MK.
Nah, tetapi putusan MK, di sinilah saya kira MK lebih berhati-hati. Secara politik putusan ini menurut saya lebih aman buat MK. Karena akhirnya MK kan kemudian beralasan bahwa pertama tidak ada legal standing. Kemudian yang kedua, rezim pemilu, bahwa ini bukan perselisihan hasil pemilihan umum yang diajukan oleh, orang yang dirugikan kayak waktu misalnya Pemilu 2024 kemarin, ada Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo yang mengajukan perselisihan hasil pemilu ke MK.
Bagaimana pandangan Anda soal pertanyaan publik, Gibran tak terbukti punya ijazah SLTA saat maju cawapres tapi MK tak mendiskualifikasi?
Nah makanya putusannya kemudian sebenarnya mengingatkan kembali atau mendorong ke pihak-pihak terkait, yang pertama tentu saja DPR, DPR untuk kemudian memutuskan. Karena impeachment itu kan ada di ranahnya DPR, secara kewenangan seperti itu. Kewenangan legal atau legal formal untuk memberikan impeachment itu ada di DPR. Lalu kewenangan untuk menyelesaikan masalah hukum ya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran karena dianggap memanipulasi data, itu ada di polisi. Nah kemudian juga sebenarnya di KPU, Bawaslu yang ini justru malah nanti menurut saya menjadi pihak, terutama KPU ya, menjadi pihak yang yang bertanggung jawab.
Jadi ini adalah message yang diberikan kepada elite-elite politik, kemudian juga kepada masyarakat gitu. Dengan terbukanya pertimbangan MK bahwa Gibran itu tidak memenuhi kualifikasi pada saat mencalonkan diri sebagai wapres, siapapun yang kemudian merasa dirugikan, siapapun yang kemudian merasa bahwa Gibran tidak punya legitimasi, tidak punya constitutionality, dan juga tidak punya etik. Nah ini bisa menggunakan putusan MK sebagai bahan, sebagai salah satu bukti untuk kemudian mereka melakukan sesuatu. Saya melihatnya sih begitu. Secara politik ini adalah putusan yang relatively safe buat MK.
UUD 1945 mengatur ada berbagai alasan DPR mendasari pemakzulan terhadap presiden maupun wapres, salah satunya faktor tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Dari DPR sendiri apakah perlu menindaklanjuti dengan hak angket?
Soal syarat pemakzulan itu kan jelas ya ada beberapa kriteria, jadi nggak sembarangan juga kan sebenarnya ya. Kalau sebenarnya menurut saya yang bisa dimasukkan ke klausulnya si Gibran ini, ya salah satunya adalah perbuatan tercela, lalu kemudian kebohongan ini kan sebenarnya bisa masuk ke tindakan pidana ya. Jadi ini sebenarnya bisa, bisa masuk, walaupun nanti kemudian orang bertanya-tanya, ini apakah tindakan pidana berat atau misalnya ketika ada penyuapan. Nah, indikasi yang muncul atau dugaan-dugaan publik yang muncul ini kan adalah apakah Dinas Pendidikan itu misalnya mengeluarkan suket karena ada penyuapan, misalnya begitu ya. Atau ketika ketika KPU meloloskan persyaratan tanpa melakukan pemeriksaan, apakah di situ ada indikasi penyuapan.
Tetapi untuk membuktikan semuanya ini kan memang harus diperiksa dulu, nggak bisa gitu ya langsung mengatakan bahwa dengan keluarnya putusan MK maka Gibran tidak lagi klausulnya hanya tidak lagi memenuhi syarat. Bisa jadi ini saling berkelindan juga dengan syarat-syarat yang lain gitu.
Jadi sangat dimungkinkan menurut saya DPR itu untuk menindaklanjuti putusan MK. Kalau secara etika politik, seharusnya memang karena ini adalah cacat etika, kemudian juga cacat hukum pencalonan Gibran, ya ini harus ditindaklanjuti sebenarnya oleh DPR. Nah saya tidak tahu nih, kalau bicara soal itu kan kemudian kita tahu ya politik kita sangat sangat dinamis. Semalam misalnya Jokowi kan juga kemudian langsung datang ke rumahnya Pak Prabowo, dan kita tidak tahu ada deal-deal politik apa. Tetapi hari ini saya kira menjadi ujian politik buat para elit juga sebenarnya untuk melihat komitmen mereka terhadap konstitusi, terhadap demokrasi, akuntabilitas, karena ini harus dipertanggungjawabkan.
Termasuk sebenarnya kan banyak pihak bertanggung jawab, partai-partai yang mengusung Gibran kan juga harus bertanggung jawab juga, termasuk Pak Prabowo yang sebenarnya memilih Gibran sebagai wakilnya. Apakah elite-elite politik ini mau tetap berkomitmen, atau menunjukkan komitmen baiknya untuk menegakkan etika, menegakkan demokrasi, atau nanti ujung-ujungnya adalah kesepakatan-kesepakatan politik yang mencederai rasa kepercayaan publik dan rasa keadilan publik.
Karena hari ini kan ya publik semua mengamini bahwa 'oh ternyata kecurigaan publik bahwa ada masalah serius di dalam pencalonan Gibran', bukan cuman soal pembangkangan konstitusi pada saat itu ya karena mengakali konstitusi, MK waktu itu dipengaruhi MK diintervensi. Tetapi bahkan dalam dalam rangka mengakali konstitusi itu, mengakali undang-undang pemilu, ada kebohongan juga yang dilakukan, ada manipulasi data juga yang dilakukan.
Jadi ini kan cacat etik, cacat hukum ya, semuanya. Publik saja kalau kita perhatikan sentimen publik di media sosial misalnya, orang yang awam dengan hukum misalnya, mereka mempertanyakan kok bisa sih MK mengatakan bahwa bukti materiil itu ada, tetapi putusannya tidak membatalkan (Gibran sebagai wapres). Nah kan publik saja sudah bertanya seperti itu gitu ya.
Jadi saya kira kalau misalnya ternyata nanti di DPR bola panas yang dilemparkan oleh MK ini nggak disambut, ya situasinya pasti ini akan memunculkan perdebatan publik yang luar biasa dan menurunkan lagi-lagi, semakin menurunkan kepercayaan publik sebenarnya terhadap banyak hal. Terhadap demokrasi di Indonesia, ketika aturan main, ketika hukum sudah jelas tapi kesepakatan-kesepakatan politik itu bisa mengubah segalanya.
Terkait dugaan kelalaian dan kesengajaan dari KPU tak verifikasi ijazah Gibran, apakah bisa ditindaklanjuti ke DKPP jika nanti ada aduan?

Hurriyah Diriketor Eksekutif Puskapol UI di Program Gen Z memilih (IDN Times/Youtube.com) Sangat bisa menurut saya. Karena justru, di sinilah, jadi kan kasus ini kan memperlihatkan banyak hal. Yang pertama soal orang kemudian akan mengatakan bahwa KPU sangat tidak profesional. Kan prinsip etika penyelenggara pemilu itu kan banyak ya. Ada misalnya soal profesionalitas. Karena alasan KPU tidak memeriksa itu (berkas ijazah Gibran) adalah dianggap yang bersangkutan sudah pernah menjadi wali kota, dan menggunakan berkas-berkas dokumennya. Jadi pemeriksaan itu tidak dilakukan, padahal prosedurnya harus dilakukan, dan biasanya dilakukan. Jadi kan ada anomali sebenarnya, apa yang dilakukan oleh KPU.
Lalu juga misalnya soal independensi, etika yang berkaitan dengan independensi. Ketika KPU membuat pasal susupan, menyusupkan pasal soal kerahasiaan dokumen calon, itu kan juga melanggar sebenarnya. Padahal dokumen itu harusnya dibuka oleh publik. Bahkan dokumen itu tidak bisa diakses oleh Bawaslu sekalipun. Jadi, ada (prinsip) integritas dan kejujuran (yang dipertanyakan) juga ya. KPU jujur tidak nih, KPU mandiri atau tidak nih, bebas dari intervensi atau tidak nih.
Lalu misalnya soal imparsialitas, kasus Gibran memperlihatkan bahwa KPU ternyata tidak memperlakukan semua peserta pemilu secara adil tanpa diskriminasi. Kok bisa ada calon yang berkasnya tidak diperiksa, bisa dengan cepat gitu ya diproses. Lalu juga tadi ya soal akuntabilitas, transparansi, jadi ada banyak sekali sebenarnya, prinsip-prinsip integritas penyelenggara pemilu ya, kode etik penyelenggara pemilu yang dilanggar oleh KPU dalam kasus ini. Nah itu sangat mungkin ya diadukan ke DKPP.
Apakah jajaran komisioner KPU bisa dicopot

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah. (Instagram/@hurriyah) Kalau aturannya, DKPP itu kan bisa memberikan teguran tertulis, peringatan keras, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Kalau kita melihatnya dari perspektif integritas penyelenggara pemilu, menurut saya ini adalah pelanggaran berat ya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Karena semua prinsip-prinsip utama etika penyelenggara itu dilanggar oleh KPU dalam hal ini. Pemberhentian tetap itu biasanya ketika terjadi pelanggaran yang dinilai berat, sudah ada presedennya. Jadi pelanggaran KPU itu bukannya bukannya seperti mendapat surat peringatan 1, 2, 3.
Jadi kategori sanksinya itu sangat tergantung pada pelanggaran yang dilakukan. Nah bahkan kalau kita mau bicara soal pelanggaran, kita bisa lihat kan ya, kalau ditarik ke belakang itu untuk kasus 2024, Pemilu 2024, itu kan ada banyak sekali pengaduan ke DKPP yang kemudian berakhir menjadi teguran keras, teguran keras, teguran keras. Jadi ini seperti apa ya, titik kulminasi menurut saya bahwa ada persoalan serius dalam kemandirian, kejujuran, dan juga profesionalitas penyelenggara pemilu ya. Dan bahkan kalau kita bilang misalnya sebenarnya KPU dan Bawaslu, saya juga nggak tahu karena kan kalau jawabannya Bawaslu mereka hanya mengatakan, mereka tidak diberikan akses (verifikasi pendidikan paslon). Tetapi apakah misalnya Bawaslu juga mengadukan kepada DKPP misalnya soal ketiadaan transparansi ini sebelumnya ada atau atau tidak gitu ya, itu kan juga sebenarnya perlu dipertanyakan juga.
Tapi iya, saya melihatnya ini masuk kategori pelanggaran yang sangat berat dan sangat mungkin untuk diberikan sanksi pemberhentian tetap terhadap komisioner KPU. Nah, tetapi lagi-lagi, apakah kemudian DKPP misalnya ya, mau dan berani mengambil putusan ini misalnya.
Atau termasuk misalnya katakanlah ketika ini kan mau proses seleksi penyelenggara pemilu nih. Momennya ya, pas sekali kan. Dengan catatan yang buruk seperti ini, apakah misalnya para komisioner KPU sekarang itu bisa dipilih kembali gitu, atau dianggap dianggap layak. Kalau eligible kan ini persyaratan administratif dan lain sebagainya. Tapi apakah apakah pantas misalnya gitu dipilih kembali ketika jejaknya kemudian bermasalah gitu.
Jadi ini memang betul-betul menunjukkan menurut saya, apa yang kita dengar semalam dari sidang MK itu ya membuka kembali tabir tentang kebobrokan Pemilu 2024 lalu yang sebenarnya sudah diwanti-wanti, sudah disuarakan oleh masyarakat sipil, sudah disuarakan juga oleh sebagian akademisi, disuarakan juga oleh publik, tetapi diabaikan oleh eh elit-elit politik, oleh penyelenggara pemilu, bahkan oleh MK sendiri dengan putusannya (Nomor 90) tahun 2023 lalu, yang yang kontroversial itu.
Bagaimana menurut Anda soal usul komisioner KPU diperbanyak dan terdiri dari usulan DPR, presiden, dan MK? Apakah bisa meningkatkan indepensi KPU?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Semester I Tahun 2026 di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (20/7/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Kalau menurut saya, nggak ada urgensi apapun ya untuk menambah penyelenggara pemilu. Pertama, karena pemilu ini kan bukan one time ya, tidak ada yang berubah sebenarnya dari Pemilu 2024 dengan pemilu sebelumnya. Sama-sama pemilunya serentak. Jadi kalau alasannya kemudian adalah di beban penyelenggara pemilu yang terlalu berat, menurut saya ini nggak beralasan gitu. Karena kan KPU itu kan berbadan tetap. Mereka dipilih selama 5 tahun. Mereka punya punya waktu yang sebenarnya sangat cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan pemilu. Ini kalau kita bicara misalnya soal praktiknya ya.
Putusan MK yang terakhir itu soal pemilihan yang dipisah antara nasional dan lokal, ini kan seharusnya justru juga bisa mengurangi beban KPU. Dalam artian mengurangi beban itu ya load pekerjaannya nggak menumpuk sekaligus. Karena penyelenggaraan pemilunya dilakukan secara dua, dua tahap, ada pemilu sela lah. Justru yang menonjol dari alasan soal penambahan jumlah penyelenggara pemilu ini indikasi yang paling kuat itu adalah bagi-bagi jatah politik. Pertanyaannya kan gini, dari tujuh kenapa sembilan? Sembilan itu apa dasar perhiungannya?
Usulan sembilan komisioner mengikuti komposisi hakim MK, apakah cocok diterapkan di KPU?

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebelum muncul usul ini, ada kesepakatan untuk menambah jumlah penyelenggara pemilu kan sudah kita dengar sebelumnya di DPR kan? Hitung-hitungannya tuh adalah ya sudah biar setiap fraksi punya jatah nih, biar nggak berebut. Nah ini kan juga berbahaya sekali gitu ya.
Di sinilah sebenarnya justru persoalannya, ketika seleksi penyelenggara pemilu melibatkan DPR lewat mekanisme fit and proper test, potensi KPU dan Bawaslu sebenarnya untuk bisa diintervensi, itu sangat besar karena mereka harus melakukan lobi-lobi politik. Malah menurut saya dengan adanya kasus Gibran ini, seharusnya ini jadi refleksi dan dan momen yang tepat untuk mengevaluasi bahwa seleksi penyelenggara pemilu seharusnya murni meritokratis sampai di Timsel, seperti waktu di Pemilu 2004. Kalau saya melihatnya ke situ justru.
Jadi bukan didorong bahwa ya udah kalau kayak gitu ditambah saja ngikutin model hakim MK. Dasarnya apa, kan beda kalau kita bicara soal seleksi hakim MK, pasti ada dasarnya, dan saya tidak mendengar sama sekali sebenarnya sejauh ini, apakah ada argumen yang kuat, berbasiskan bukti, yang disampaikan bahwa desain seleksi KPU itu harus sama gitu atau didorong agar sama dengan MK.
Itu yang nggak ada, kan pembagiannya kan juga sebenarnya kalau kita lihat sudah jelas, divisi kalau KPU itu kan bekerja mereka berdasarkan pembagian divisi ya, dan sejauh ini kan sudah berjalan baik-baik saja. Kalau kita lihat misalnya jumlah anggota KPU tidak berubah sebelumnya sampai di 2024, nah pemilu-pemilu sebelumnya bisa berjalan bisa berjalan lancar kok dengan jumlah komisioner yang ada tujuh. Saya saya tidak melihat ada urgensi apapun dari usulan menambah jumlah komisioner KPU.





















