Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri memastikan sejak (2/4) mendatang semua warga asing dilarang masuk ke RI. Indonesia juga menutup pintu bagi penerbangan dari luar yang hendak transit di Tanah Air. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 11 tahun 2020 tentang pelarangan sementara orang asing masuk wilayah Indonesia.
"Peraturan ini akan diberlakukan mulai tanggal 2 April 2020 pukul 00:00 WIB dan akan berakhir setelah instansi yang berwenang menyatakan bahwa pandemi COVID-19 sudah dapat terkendali dan dinyatakan aman bagi masyarakat," ungkap Plt Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Jhoni Ginting melalui keterangan pers yang disampaikan virtual di kantor Kemenkum HAM pada Selasa malam (31/3).
Kendati begitu, pemerintah memberi pengecualian terhadap enam golongan warga asing. Salah satu yang tetap dibolehkan masuk Indonesia di tengah pandemi COVID-19 adalah warga asing yang terlibat dalam proyek strategis nasional.
Selain itu ada lima golongan warga asing lainnya yang diberikan pengecualian dan tetap dibolehkan masuk yaitu orang asing yang bekerja sebagai awak alat angkut, baik udara maupun darat; orang asing yang memberikan bantuan medis dan pangan; orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas dan orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.
Jhonny memang tak menampik enam golongan orang asing itu tetap bisa masuk ke Indonesia. Namun, dengan syarat. Apa syarat yang harus dipenuhi oleh enam golongan warga asing itu agar bisa masuk Indonesia?